KPK: Lukas Enembe Sehat untuk Jalani Pemeriksaan hingga Persidangan

KPK: Lukas Enembe Sehat untuk Jalani Pemeriksaan hingga Persidangan

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 03 Mei 2023 20:17 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023). Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo memasuki babak baru. Kasus itu telah dinaikkan ke tingkat penyidikan. KPK pun kini telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.
Ali Fikri (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

KPK menegaskan Lukas Enembe dalam keadaan sehat selama menjalani penahanan di Rutan KPK. Lukas dinyatakan mampu mengikuti proses pemeriksaan penyidikan hingga nantinya menjalani persidangan.

Kondisi kesehatan Lukas Enembe diketahui sempat menjadi salah satu pembahasan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (28/4). Saat itu saksi ahli dari pengacara menyebut Lukas mengidap penyakit kronis.

"Sejauh ini yang kami ketahui yang pasti bahwa tersangka LE itu fit to interview. Jadi dia bisa menghadapi proses permintaan keterangan ataupun pemeriksaan penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua dia juga fit to trial. Dia juga bisa dibawa pada proses persidangan," tambahnya.

Terkait penyakit kronis yang diungkit tim pengacara Lukas Enembe di sidang gugatan praperadilan, Ali enggan berspekulasi. KPK menilai penyakit dari seorang tersangka masuk ke ranah privasi.

ADVERTISEMENT

"Adapun sakitnya seseorang tentu kami tidak bis sampaikan di ruang publik karena ada ranah yang menjadi ruang privat bagi seseorang tentang penyakitnya," katanya.

Namun, Ali mengatakan berdasarkan pemantauan intensif dari tim dokter IDI, Lukas Enembe dinyatakan sehat dan bisa menjalani tiap proses penyidikan hingga persidangan nantinya.

"Tetapi kami sebagai penegak hukum dasarnya pemeriksaan pada PB IDI yang menyatakan dia bisa dilakukan pemeriksaan pada tahap penyidikan hingga proses persidangan," tutur Ali.

Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak

Hakim menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Lukas Enembe terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Status tersangka Lukas Enembe tetap sah.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Hendra Utama saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2033).

Hakim menilai penetapan tersangka Lukas Enembe oleh KPK sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Lukas Enembe sendiri tak hadir secara langsung di ruang sidang.

Gugatan praperadilan Lukas Enembe teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dilihat dalam Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Lukas Enembe mengajukan gugatan itu pada Rabu (29/3) lalu.

Simak juga 'Saat Firli Tegaskan Tak Pernah Ada Janji Satu Kata Pun ke Lukas Enembe!':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads