Kasus penipuan yang menyeret selebgram Ajudan Pribadi kini berakhir damai. Pria bernama lengkap Muhammad Akbar Pera Baharudin ini kini telah dilepaskan polisi.
Ajudan Pribadi dilepas dari tahanan Polres Metro Jakarta Barat setelah korban mencapai kesepakatan damai. Korban telah mencabut laporan terhadap Ajudan Pribadi.
Sebelumnya, Ajudan Pribadi membuat heboh usai ditangkap polisi. Tak disangka-sangka, Ajudan Pribadi melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha dengan modus jual beli mobil Mercedes-Benz dan Toyota Land Cruiser senilai miliaran rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ajudan Pribadi kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia sempat ditahan selama satu bulan lebih sebelum akhirnya korban mencabut laporannya.
![]() |
Ajudan Pribadi 'Bebas' Sejak 20 April
Polres Metro Jakarta Barat membenarkan bahwa Ajudan Pribadi dan korban telah bersepakat damai. Ajudan Pribadi kini sudah dibebaskan alias tak lagi ditahan polisi.
"Iya, Ajudan Pribadi sudah kita lepas, sudah kita restorative justice," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan Ajudan Pribadi sudah dilepas sejak 20 April 2023. Sebab, katanya, korban sudah mencabut laporannya.
"Tanggal 20 April sudah kita lepas. Karena korban mencabut laporannya," kata Andri.
Ajudan Pribadi Bersedia Ganti Rugi
Syahduddi mengatakan kasus tersebut berakhir damai dan selesai melalui mekanisme restorative justice. Korban mencabut laporannya setelah Ajudan Pribadi berjanji mengganti kerugian yang dideritanya.
"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab, si pelaku, Saudara A, akan mengganti rugi seluruhnya," ucap Syahduddi.
Baca selanjutnya: penjelasan pihak pelapor dan Ajudan Pribadi....
Simak juga 'Seputar Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Selebgram Ajudan Pribadi':
Ajudan Pribadi dan Korban Berdamai
Sebelumnya, pihak pelapor mengungkapkan telah terjadi kesepakatan antara Arbi Leo dan Ajudan Pribadi. Korban mencabut laporan setelah Ajudan Pribadi bersedia mengganti kerugian korban.
"Iya betul. Ada beberapa hal, yang pertama rasa pertamanan dan perikemanusiaan. Sebisa mungkin mereka bisa islah. Kedua, ada ikhtiar baik Akbar kepada korban, mengganti kerugian Rp 1,3 miliar, itu akan diganti," kata kuasa hukum Arbi Leo, Sulaiman Djojoatmodjo, saat dihubungi, Jumat (14/4).
Sulaiman mengatakan pihaknya akan mengajukan restorative justice kepada kepolisian dalam kasus tersebut. Jika diterima, pihak korban pun akan mencabut laporan terhadap Ajudan Pribadi.
"Pihak Ajudan Pribadi dan kami sedang mengajukan restorative justice, surat sudah masuk nunggu keputusan penyidik. Nanti kita bakal cabut laporan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ajudan Pribadi, Eko Prabowo, menyambut baik hal tersebut. Pihaknya juga menginginkan kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kalau untuk komunikasi dari pihak Pak Arbi ini dari awal sudah komunikasi, jadi kami sebenarnya mau proses ini cepat selesai secara kekeluargaan," kata dia.
![]() |
Kasus Ajudan Pribadi
Penangkapan terhadap Muhammad Akbar atau selebgram pemilik akun @ajudan_pribadi berawal dari adanya laporan warga pada November 2022. Akbar disebut melakukan penipuan hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.
Akbar 'Ajudan Pribadi' ditangkap polisi di Makassar. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menyebut ia ditangkap karena kasus penipuan dan penggelapan.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan yang dilakukan Akbar.
"(Penangkapan terkait kasus) penipuan dan penggelapan," kata Andri, Selasa (14/3).
Akbar 'Ajudan Pribadi' ditangkap polisi karena menipu pengusaha. Polisi kini telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,3 miliar.
"Terlapor mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sehingga penyidik kembali melakukan gelar perkara yang dipimpin kasat reskrim dan wakasat rskrim untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah terhadap terlapor atas nama APB alias A alias Ajudan Pribadi," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3).
Adapun, modus operandi yang dilakukan Ajudan Pribadi adalah menawarkan jual beli mobil mewah. Namun, mobil yang ditawarkan kepada korban tak kunjung datang, padahal korban telah mengirimkan sejumlah uang kepada Ajudan Pribadi.
Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan Pasal 372 KUHP. Ajudan Pribadi terancam 4 tahun penjara atas perbuatannya itu.