Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Bui di Kasus KDRT ke Venna Melinda

Andhika Dwi - detikNews
Rabu, 03 Mei 2023 17:55 WIB
Ferry Irawan (Andhika Dwi/detikJatim)
Jakarta -

Ferry Irawan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara KDRT terhadap Venna Melinda. Tuntutan ini dikuatkan oleh saksi dokter yang mengungkap luka yang dialami Venna.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Yuni Priyono mengungkapkan ada sejumlah hal yang memberatkan bagi Ferry Irawan dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Boedi Haryantho. Yakni terdakwa sudah pernah dihukum dan akibat perbuatan terdakwa korban Venna Melinda menderita secara fisik dan psikis.

"Penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Karena itu maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya, sedangkan yang meringankan pada intinya terdakwa bersikap sopan, kemudian dia mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan," kata Yuni, dilansir detikJatim, Rabu (3/5/2023).

Sementara itu, penasihat hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmat Gunadi, menyebutkan tuntutan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara bagi Ferry Irawan terlalu berlebihan dan memberatkan.

Sebab, menurut tim penasihat hukum, juga terungkap fakta di dalam persidangan bahwa ada saksi dokter yang menyatakan luka yang dialami korban Venna Melinda tidak terlalu berat.

Baca berita selengkapnya di sini.




(rdp/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork