Mahfud Md Jelaskan Alasan Ada Pihak Kemenkeu di Satgas TPPU Rp 349 T

Mahfud Md Jelaskan Alasan Ada Pihak Kemenkeu di Satgas TPPU Rp 349 T

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 03 Mei 2023 16:33 WIB
Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang diisi Mahfud Md sampai Sri Mulyani membahas transaksi janggal Rp 349 triliun di PPATK. Mereka bakal membentuk satgas.
Mahfud Md (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md resmi membentuk Satgas TPPU untuk mengusut transaksi Rp 349 triliun. Dalam satgas itu, ada pihak dari Kemenkeu yang di antaranya Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, dan Irjen Kemenkeu.

"Yang sering ditanyakan itu kasusnya di kementerian keuangan, di pajak dan bea cukai, kenapa yang masuk tim pemeriksaannya Kementerian Keuangan? Memang menurut hukum, penyidik untuk masalah perpajakan dan Bea Cukai itu adalah Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai, jadi tidak bisa dikeluarkan karena dia yang nanti menindaklanjuti dan punya kewenangan pro justitia," kata Mahfud di kantornya, Rabu (3/5/2023).

Adapun jabatan mereka dalam Satgas TPPU adalah anggota pelaksana. Selain itu, anggotanya termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN Mayjen TNI Aswardi, serta Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Satgas TPPU ini juga terdapat pengarah yang dipimpin tiga orang. Yakni Mahfud, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Fokus Kerja Satgas TPPU

ADVERTISEMENT

Mahfud membeberkan sejumlah langkah Satgas TPPU untuk mensupervisi kasus transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Mahfud menyebutkan prioritas satgas adalah meneliti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan TPPU senilai Rp 189 triliun.

"Sebagaimana dijelaskan Menteri Keuangan kemarin, terhadap LHP senilai Rp 189 triliun lebih telah dilakukan proses hukum untuk pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat PK di mana lepas dari segala tuntutan hukum. Dan untuk pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah," kata Mahfud melalui keterangannya yang disampaikan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (12/4).

"Oleh sebab itu, satgas akan memprioritaskan untuk meneliti LHP senilai Rp 189 triliun ini untuk memastikan apakah proses hukum terhadap pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang kami kirimkan atau LHP lainnya," lanjutnya.

Mahfud menuturkan, apabila sebuah putusan sudah inkrah tapi terdapat kesalahan, hal itu bisa menjadi tindak pidana asal dan TPPU-nya harus dicari.

"Jadi kalau sudah ada yang inkrah sebagai sebuah kesalahan, tentu itu kemudian menjadi tindak pidana asal, yang TPPU-nya harus dicari," ujarnya.

Mahfud menyampaikan nantinya satgas juga akan mendalami sejumlah laporan yang persoalannya sudah ditindaklanjuti. Mahfud mengatakan, berdasarkan hukum TPPU laporan yang ditindaklanjuti belum tentu diselesaikan, bisa jadi sebagai pintu masuk proses TPPU.

"Nah, satu hal lagi, satgas nanti akan mendalami yang dilaporkan bahwa isunya atau masalahnya sudah ditindaklanjuti, sudah banyak yang ditindaklanjuti. Tapi kita akan mendalami lagi, sebab menurut hukum TPPU, yang ditindaklanjuti itu belum tentu diselesaikan. Justru yang ditindaklanjuti itu hasilnya bisa menjadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPU-nya," jelasnya.

Simak Video 'Mahfud Bentuk Satgas TPPU Rp 349 T, Begini Susunannya':

[Gambas:Video 20detik]




(azh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads