KPK memeriksa saksi bernama Hirawati terkait kasus dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. KPK mengusut dugaan manipulasi transaksi jual beli rumah oleh Rafael Alun.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh Tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
Hirawati diperiksa sebagai saksi pada Selasa (2/5). KPK juga memanggil dua saksi lainnya, Jennawati dan Thio Ida, namun keduanya absen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua saksi tidak hadir dan KPK mengingatkan agar kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya," katanya.
Rafael Tersangka Gratifikasi
Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.
KPK menyebut telah menemukan bukti yang cukup terkait kasus korupsi. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengkondisian atas temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selain itu, KPK menyebut Rafael memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan bernama PT AME. Rafael disebut aktif berperan memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terhadap permasalahan pajak yang dialaminya.
"Jadi RAT punya pekerjaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Adapun yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan melalui DJP," kata Ketua KPK Firli dalam konferensi pers, Senin (3/4).
Simak juga Video: Meniti Perjalanan David Ozora 53 Hari Dirawat di RS usai Dianiaya Mario