Pembebasan Bersyarat Tommy Sama Dengan Narapidana Lain
Kamis, 07 Sep 2006 03:43 WIB
Jakarta - Tommy Soeharto boleh tersenyum. Sebab akhir September ini, rencananya dia akan mendapat status bebas bersyarat. Proses ini harus dilihat sama dengan narapidana lain."Publik harus melihat Tommy sama seperti narapidana lain. Ia berhak mendapat haknya bila menjalankan proses hukumannya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar anggota Komisi III DPR Agun Gunarsa.Hal ini disampaikan dia kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2006)."Apakah warga negara yang memenuhi ketentuan seperti itu tidak boleh mendapatkan haknya," Agun mempertanyakan.Saat ditanya apakah ada kejanggalan dalam rencana pembebasan bersyarat Tommy, Agun berjanji akan mengeceknya bila itu terbukti. "Tinggal kita periksa, apakah apakah benar sesuai prosedur. Aparat yang salah bisa diberhentikan," ujarnya.Pembebasan Tommy berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat. Terhadap hal ini, Agun kembali mengatakan bila ada temuan yang tidak beres maka harus diproses. Siapapun yang mengizinkan pembebasan bersyarat harus bertanggung jawab.Agun melihat Menkum HAM Hamid Awaluddin bukan orang yang bertanggung jawab atas keputusan membebaskan Tommy."Menurut saya memang pada tataran pertama yang menentukan, bukan dia. Tidak ada yang bisa menghalangi seseorang memperoleh haknya yang sesuai konstitusi, meski seorang presiden," tambah dia.Terkait kasus ini, Komisi III DPR tidak memiliki agenda khusus memanggil Menkum HAM Hamid Awaluddin. "Namun kita akan mempertanyakan yang sama dengan pemberian remisi, pembebasan bersyarat untuk yang lain-lainnya," pungkas Agun.
(nvt/)











































