KPK menghadirkan delapan saksi ahli untuk membantah gugatan praperadilan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. KPK juga memaparkan 142 dokumen.
"Hari ini Tim Biro Hukum KPK membacakan kesimpulan atas praperadilan yang diajukan Tersangka LE. Untuk membantah seluruh dalil dari pemohon, Tim Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi jawabannya dan menghadirkan delapan orang ahli," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
"Turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum," sambungnya.
Salah satunya ahli pidana dari UII Dr Arief Setiawan. KPK juga menghadirkan tiga dokter spesialis RSPAD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan kepada Lukas Enembe sejak ditangkap KPK.
"Serta empat orang dokter dari PB IDI yang memeriksa kondisi faktual LE dan menyusun second opinion atas kondisi kesehatan tersangka dimaksud dengan menyatakan dengan tegas bahwa tersangka LE fit for interview dan fit for stand to trial," ujar Ali.
Satu orang saksi dari tim dokter KPK juga dihadirkan dalam sidang hari ini. Saksi tersebut bertugas memantau secara intensif kesehatan Lukas Enembe selama ditahan di Rutan KPK.
Dia meyakini gugatan praperadilan yang diajukan Lukas Enembe akan ditolak oleh hakim. Ali menegaskan KPK melakukan proses hukum sesuai aturan.
"Sehingga KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada hakim tunggal praperadilan dimaksud," tutur Ali.
"Optimis hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut," sambung Ali.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Firli Tegaskan Tak Pernah Ada Janji Satu Kata Pun ke Lukas Enembe!
(ygs/haf)