Ombudsman: Laporan Endar soal Maladministrasi Firli Lanjut ke Pemeriksaan

Ombudsman: Laporan Endar soal Maladministrasi Firli Lanjut ke Pemeriksaan

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 02 Mei 2023 15:26 WIB
Gedung Ombudsman
Foto Ilustrasi Ombudsman (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri hingga Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Ombudsman RI terkait dugaan adanya maladministrasi. Laporan itu kini telah ditingkatkan ke proses pemeriksaan di Ombudsman.

"Hari ini disetujui pimpinan dalam rapat pleno untuk laporan tersebut dilanjutkan pemeriksaan," kata anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, saat dihubungi, Selasa (2/5/2023).

Robert mengatakan proses pemeriksaan laporan Brigjen Endar akan ditangani oleh Keasistenan Utama 6 Ombudsman. Robert akan memimpin langsung pemeriksaan laporan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ombudsman belum memerinci kapan pemeriksaan laporan Brigjen Endar dimulai. Dia mengatakan Ombudsman akan memeriksa pihak dari instansi lain sebelum akhirnya memeriksa Firli dan Cahya selaku terlapor.

"Mulai dari pemanggilan para pihak dari instansi-instansi terkait lain sebelum nanti berlanjut dengan pihak terlapor," ujar Robert.

ADVERTISEMENT

Endar Laporkan Firli Bahuri ke Ombudsman

Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Ombudsman. Endar melaporkan terkait adanya maladministrasi yang dilakukan terlapor terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Hari ini saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret yang lalu. Dalam hal menurut saya proses penerbitan SK tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK," kata Endar di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4).

"Terlapornya tentunya yang tanda tangani dan salah satu pimpinan," lanjut Endar.

Menurut Endar, pemberhentiannya erat dengan penyalahgunaan wewenang. Dia menilai hal itu juga berkaitan dengan intervensi terhadap upaya penegakan hukum.

"Pemberhentian ini merupakan penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan penggunaan wewenang tersebut melalui upaya untuk mengintervensi independensi penegakan hukum melalui rekayasa perkara dan pembocoran informasi yang bersifat rahasia sehingga merusak independensi dan due process of law," katanya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Tonton juga Video: Polda Metro Terima 6 Laporan Terkait KPK

[Gambas:Video 20detik]



Endar mengatakan sejumlah bukti dokumen telah diserahkan kepada pihak Ombudsman. Runutan pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang dinilai janggal pun telah dijabarkan.

Jenderal bintang satu ini menyerahkan proses pelaporannya itu kepada Ombudsman. Endar berharap lewat mekanisme Ombudsman surat keputusan terkait pencopotannya bisa dibatalkan.

"Tentunya kami mengharapkan seandainya terjadi maladministrasi sesuai kewenangan dari Ombudsman kami mengharapkan adanya tindak lanjut tentang pembatalan SK tersebut," jelas Endar.

Halaman 2 dari 2
(ygs/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads