Pemerintah akan menyatakan sejumlah eksil di luar negeri yang menjadi korban peristiwa HAM berat masa lalu tidak pernah mengkhianati negara. Salah satu di antaranya korban peristiwa G30S PKI pada 1965.
"Korban yang seperti ini orang yang sekolah bukan terlibat gerakan 30 September hanya disekolahkan saja sekarang masih ada di luar negeri, menurut Menkumham tadi masih ada 39 orang. Nanti ini akan kita cek satu per satu, meskipun mereka memang tidak mau pulang. Tidak mau pulang tetapi mereka ini akan kita nyatakan sebagai warga negara yang tidak pernah mengkhianati negara," kata Mahfud setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi terkait tindak lanjut rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, Selasa (2/5/2023).
Mahfud menjelaskan 39 orang yang menjadi korban peristiwa '65 itu kini telah menjadi warga negara asing. Mereka tersebar di sejumlah negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya warga negara asing. Ada di Rusia, ada di Praha, ada di Kroasia, ada di berbagai negara, ada di Belanda, ini tersebar-sebar," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan para korban peristiwa HAM berat masa lalu itu sempat ditawari untuk pulang ke Indonesia. Namun mereka menolak dan memutuskan menjadi warga negara negara lain.
"Mereka umumnya sebenernya udah pernah ditawari pulang dulu waktu zaman Presiden Gus Dur, kemudian Presiden SBY, kemudian Presiden Megawati tapi mereka sudah tidak punya keluarga di sini, asetnya sudah habis, mereka sudah kawin mawin di sana, ada yang jadi profesor di sebuah universitas di Rusia karena mereka nggak boleh pulang," ujar Mahfud.
"Tapi mereka ini hanya ingin dinyatakan mereka bukan pengkhianat. Mereka belajar, disekolahkan secara sah oleh negara. Itu yang disebut orang-orang eksil karena peristiwa tahun 65," sambung Mahfud.
Simak Video 'Mahfud Tegaskan Pemerintah Tak Minta Maaf Atas Pelanggaran HAM Berat':