Bareskrim Akan Periksa Orang-orang Terdekat Dito Mahendra

Bareskrim Akan Periksa Orang-orang Terdekat Dito Mahendra

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 02 Mei 2023 15:46 WIB
Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro  di Polresta Solo, Senin (1/11/2021).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Ari Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri berupaya menangkap Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Bareskrim akan memeriksa orang-orang terdekat Dito.

"Penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan dan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHP maupun peraturan-peraturan lain. Baik itu upaya pemanggilan orang orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Dia menyatakan pihaknya tetap melakukan penyidikan secara profesional. Polri, kata dia, juga telah berkoordinasi dengan instansi dan pihak terkait untuk menemukan Dito.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi maupun beberapa maskapai penerbangan. Namun belum kami dapatkan yang bersangkutan melaksanakan penerbangan," ujarnya.

Untuk diketahui Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk Dito hari ini. Namun, hingga kini Dito tak kunjung hadir.

ADVERTISEMENT

"Saudara Dito sampai hari ini tidak punya itikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi dua kali, maupun pemanggilan tersangka," ucap Djuhandhani

Bareskrim sebelumnya melayangkan surat panggilan pertama pemeriksaan Dito untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (28/4) lalu. Namun, Dito tak hadir tanpa memberikan keterangan apapun.

Dito juga diketahui mangkir dalam pemanggilan saat masih berstatus saksi. Pemanggilan pertamanya pada Senin (3/4) lalu. Lalu pemanggilan keduanya dijadwalkan pada Kamis (6/4).

9 Senpi Tak Berizin

Sebagai informasi, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:

1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Dito Mahendra Jadi Buron Bareskrim di Kasus Senjata Api Ilegal':

[Gambas:Video 20detik]



Dito Terancam Hukuman Mati

Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (17/4).

Djuhandhani pun menjelaskan isi pasal tersebut. Terkait ancaman hukuman, Djuhandhani menyebut sesuai aturan yang berlaku.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads