Perlawanan para orang tua (ortu) murid SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Kota Depok belum selesai. Setelah mengadukan dugaan pelanggaran polemik rencana penggusuran SD tersebut ke Komnas HAM, mereka kini menggugat Wali Kota Depok M Idris ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Dilansir detikJabar, kuasa hukum orang tua murid SDN Pocin 1, Francine Widjojo, mengungkapkan gugatan dilayangkan lantaran Idris tetap bersikukuh menggusur SD tersebut untuk dibangun menjadi Masjid Raya Depok. Francine juga menyebut Idris tidak mengindahkan surat keberatan maupun rekomendasi Komnas HAM yang dilayangkan para orang tua murid.
"Kita mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas upaya pemusnahan SD Pondok Cina 1. Sebelumnya, kami sudah mengajukan keberatan administratif ke Wali Kota Depok dan juga banding administratif ke Gubernur Jabar. Namun keduanya tidak ditanggapi sama sekali," katanya di PTUN Bandung, Selasa (2/5/2023).
Ia menyatakan ada empat hal yang jadi pokok gugatan ke PTUN. Keempatnya berkesimpulan bahwa Idris telah melanggar hak siswa SDN Pocin 1 untuk dibangun masjid raya.
"Gugatan yang dilayangkan itu sebuah bentuk tindakan korektif. Jadi memang kami menggugat atas tindakan atau perbuatan melawan hukum oleh pemerintah atau OOD atas tindakan Wali Kota Depok yang melakukan pengalihfungsian SD Pondok Cina 1 menjadi masjid," tuturnya.
Perwakilan orang tua murid SDN Pocin 1, Hendro Isnanto, menegaskan hingga sekarang siswa SD Pocin belum bisa belajar dengan normal. Sebagian bahkan masih ada yang menumpang belajar ke SDN Pocin 5 karena polemik rencana penggusuran itu.
Baca selengkapnya di sini
Simak Video: Ortu Murid Kecewa Walkot Depok Tak Hadiri Pertemuan di Ombudsman
(idh/idh)