Andi Pangerang Tak Melawan saat Dibekuk Polisi, Sempat Minta Perlindungan

Andi Pangerang Tak Melawan saat Dibekuk Polisi, Sempat Minta Perlindungan

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 01 Mei 2023 12:06 WIB
Jakarta -

Polisi mengatakan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (APH), ditangkap tanpa perlawanan. Polisi mengatakan, Andi Pangerang malah meminta dilindungi.

"Memang yang bersangkutan posisinya minta perlindungan saat itu," kata Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (1/6/2023).

Dia mengatakan Andi Pangerang merasa keamanan dirinya terancam akibat ucapan ingin menghalalkan darah seluruh anggota Muhammadiyah. Akibat ujaran kebencian tersebut, Andi Pangerang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang bersangkutan sudah merasa ketakutan karena dia tidak sadar ucapan yang disampaikan dalam kata-kata itu membangkitkan seluruh warga Muhammadiyah," katanya.

Namun, Adi Vivid mengatakan Andi Pangerang tak pernah berniat untuk menjalankan ucapannya. Ujaran kebencian itu muncul setelah Andi Pangerang berdebat di media sosial (medsos).

ADVERTISEMENT

"Apakah ada kemungkinan ybs untuk mewujudkan kata-katanya dengan membunuh, saya rasa tidak ya. Karena yang bersangkutan ini latar belakangnya keilmuan, hanya tadi disampaikan, capek, lelah karena berdebat panjang, akhirnya muncul kata-kata yang tidak pantas yang tidak seharusnya diucapkan seorang yang memiliki latar belakang keilmuan yang cukup bagus, itu yang disadari yang bersangkutan," ucapnya.

Akibat perbuatannya, Andi Pangerang dijerat Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Andi Pangerang ditangkap di Jombang, Jawa Timur. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Andi Pangerang seperti handphone (HP), akun e-mail yang dipakai untuk akun Facebook, hingga sebuah notebook merek Asus.

(jbr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads