Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Ditahan!

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Ditahan!

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 01 Mei 2023 11:54 WIB
Petugas Dittipidsiber Bareskrim Polri membawa  peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (tengah) setibanya di Terminal 2 Bandara Soekarno, Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (30/4/2023). Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap terkait komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu di media sosial. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz
Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Jakarta -

Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka buntut dari komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang dituliskan Andi di akun Facebooknya beberapa waktu lalu. Andi Pangerang langsung ditahan Bareskrim.

Pantauan detikcom di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023), terlihat Andi Pangerang mengenakan pakaian tahanan Bareskrim Polri berwarna oranye. Andi dipamerkan Kepolisian saat konferensi pers penangkapan dan penetapan tersangkanya.

"Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan, kemudian penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid kepada wartawan di Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konpers penahanan Andi Panerang HasanuddinKonferensi pers penahanan Andi Pangerang Hasanuddin. (Ondang/detikcom)

Andi Pangerang ditangkap pada Minggu (30/4) kemarin. Peneliti BRIN itu diamankan di sebuah rumah kos di Jombang, Jawa Timur.

Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan Andi Pangerang dijerat dengan Undang-Undang ITE. Karena perbuatannya, Andi Pangeran dijerat dengan pasal berlapis.

ADVERTISEMENT

"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," ucap Kombes Rizki.

Simak Video 'Penampakan Andi Pangerang Tiba di Jakarta, Ditangkap Bareskrim Polri':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads