Bareskrim Polri telah menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka ujaran kebencian buntut dari komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'. Dirtipidsiber Polri Brigjen Adi Vivid mengungkap adanya percakapan yang sudah dihapus di dalam unggahan di Facebook yang dikomentari peneliti BRIN tersebut.
"Karena memang ada beberapa percakapan yang sudah dihapus," kata Adi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Sebagai informasi, komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' itu dituliskan Andi Pangerang di unggahan peneliti BRIN Thomas Djamaluddin. Adi menuturkan, jika percakapan yang dihapus ditemukan lagi, maka tidak kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan tersangka hanya saudara AP ini saja. Tapi nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi," tuturnya.
Adi pun meminta masyarakat yang menemukan adanya kata-kata yang mengandung unsur kebencian dalam unggahan tersebut untuk segera melapor.
"Kalau mungkin nanti dari rekan-rekan media ataupun teman-teman netizen menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur-unsur yang ini, silakan dilaporkan ke kami. Jadi memang ada beberapa yang sudah dihapus oleh dia dalam percakapan tersebut," papar Adi.
Sebelumnya, Andi Pangerang ditangkap pada Minggu (30/4) kemarin. Peneliti BRIN itu diamankan di sebuah rumah kos di Jombang, Jawa Timur. Kini Andi Pangerang sudah ditahan.
Atas perbuatannya, Andi dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak Video 'Penampakan Andi Pangerang Tiba di Jakarta, Ditangkap Bareskrim Polri':