Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus kematian David Jacobs. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pihaknya sudah memeriksa 6 saksi terkait kasus tersebut.
"Sementara saksi yang diperiksa 6 orang," kata Komarudin kepada wartawan, Minggu (30/4/2023).
Komarudin menyebut sudah enam saksi itu dari petugas Stasiun Gambir dan Stasiun Juanda yang saat itu menangani David. Selain itu, polisi juga sudah memeriksa kereta yang diduga ditumpangi David di Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu ternyata memang di tiap gerbong kan ada CCTV. Sangat disayangkan semua gerbong mati," ungkapnya.
Salah satu saksi, kata Komarudin, mengatakan bahwa dirinya menemukan David pada Km 4+700. Saat itu, saksi menyebut David masih dalam kondisi hidup karena masih terlihat bernapas.
"Kemudian pada saat ditemukan posisi HP korban sudah ada di atas perut korban. Jadi bukan dipegang oleh korban terus dipindahkan ke perut tidak, jadi memang sudah di perut," ungkapnya.
Saksi mengatakan, korban baru ditemukan hampir satu jam setengah dari pinggir rel. "Jadi cukup lama ditemukan korban dari keadaan hidup berada di pinggir rel," jelasnya.
Komarudin menjelaskan tak ada saksi yang melihat korban saat berada di stasiun. Bahkan, dari CCTV yang sudah dikumpulkan tak menerangkan saksi yang melihat.
"Terakhir CCTV yang ada di jalur perpindahan rel itu ada CCTV yang terpantau dan hanya terlihat petugas yang mau mengevakuasi. Jadi tidak terlihat sama sekali korban berjalan ke arah posisi ditemukan ataupun dengan cara lain ya korban berada di sana," jelasnya.
Sebelumnya, Keluarga menilai ada yang janggal dengan kematian David Jacobs yang ditemukan tergeletak tak sadarkan diri di pinggir jalur kereta api Gambir-Juanda. Polisi menyebut akan mengusut tuntas kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pihak kepolisian bakal mendalami penyebab pasti kematian David. Termasuk dalam hal dugaan tindak pidana pembunuhan.
"Pasti, semua kemungkinan pasti kita usut. Untuk sampai tiba pada sebuah kesimpulan, maka tentu harus melalui tahapan proses penyelidikan, pendalaman, pengamatan dan sebagainya," kata Komarudin saat dihubungi, Minggu (30/4).
(azh/azh)