RUU Kesehatan Dinilai Bisa Ganggu Transformasi Layanan Sistem Kesehatan

RUU Kesehatan Dinilai Bisa Ganggu Transformasi Layanan Sistem Kesehatan

Jihaan Khoirunnisa - detikNews
Minggu, 30 Apr 2023 16:26 WIB
Demo RUU Kesehatan
Foto: ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN
Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut sekitar 100 ribu buruh bakal ikut serta dalam aksi unjuk rasa di Istana Kepresidenan dan gedung Mahkamah Konstitusi pada perayaan May Day besok. Adapun salah satu tuntutan yang akan disuarakan yaitu penolakan terhadap RUU Kesehatan, yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja.

Selain itu, pihaknya juga menolak rencana mengalihkan pengelolaan dana BPJS Kesehatan ke Kementerian Kesehatan melalui RUU tersebut. Sebab menurutnya dana tersebut tidak murni bersumber dari APBN, namun ada dari iuran para pekerja dan pengusaha.

"BPJS Kesehatan harus di bawah langsung presiden. Ketika ada keadaan darurat dan dana BPJS berkurang, itu Presiden bisa keluarkan APBN atau sumber lain. Kalau menteri kan tidak bisa. Makanya kita usulkan BPJS di bawah presiden, karena dana BPJS ada tiga sumber. Ada Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui APBN, iuran buruh, dan iuran mandiri. Masa mau diambil pemerintah di bawah Menteri Kesehatan," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (30/4/2023).

Mengamati hal tersebut, Direktur Eksekutif Synergy Policies, Dinna Prapto Raharja mengungkapkan RUU Kesehatan memiliki dampak fundamental terhadap sistem kesehatan di Indonesia. Apalagi RUU tersebut telah mencabut 9 undang-undang terkait kesehatan dan mengubah 4 Undang-undang yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan jaminan kesehatan, termasuk di dalamnya hak pekerja.

"Kementerian Kesehatan sebagai regulator hendaknya fokus menjamin penyelesaian masalah struktural, seperti kecukupan ketersediaan tempat tidur, dokter, dokter spesialis, perawat, dan sejenisnya di seluruh Indonesia. JKN yang diselenggarakan secara independen adalah mandat konstitusi yang tidak bisa dicabut UU Omnibus. Keliru kalau menyalahkan JKN, karena ada pekerjaan rumah yang belum dilakukan regulator," paparnya.

Sebagai peneliti yang turut mengawal proses lahirnya UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU BPJS, dan regulasi turunannya, Dinna mengungkapkan JKN merupakan bagian dari transformasi kesehatan nasional. JKN menyediakan perlindungan sosial bagi seluruh warga negara di bidang kesehatan. Terlebih melihat kondisi 114,7 juta penduduk Indonesia berstatus 'menuju kelas menengah' dan 61 juta penduduk berstatus 'rentan'.

"Tanpa JKN, kemampuan warga negara Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan akan tergerus. Sistem akan kembali ke sistem awal sebelum ada JKN. Perbaikan kemampuan rumah sakit dan dokter dalam merespons JKN justru seharusnya dijadikan prioritas dalam transformasi kesehatan nasional. Kami tidak melihat adanya overlapping struktur kewenangan antara Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan," terangnya.

Dia menilai upaya mengubah struktur ini lewat RUU Kesehatan justru dapat mengganggu transformasi layanan sistem kesehatan yang sudah berjalan sejak tahun 2014.

Simak juga 'Massa Buruh Serbu DPR, Tolak Perppu Cipta Kerja hingga RUU Kesehatan';

[Gambas:Video 20detik]



(akn/ega)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads