LBH-AP Muhammadiyah mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian dan ancaman kekerasan di medsos. Andi Pangerang diketahui telah ditangkap Bareskrim.
"Desakan ini didorong oleh LBH-AP Muhammadiyah sebab hingga kini pihak Kepolisian belum menetapkan status tersangka terhadap keduanya sekalipun dugaan tindak pidana ujaran kebencian tersebut nampak sangat kuat. Dan selain itu juga, Kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap TDj selaku Terlapor kedua maupun ahli-ahli terkait," kata Direktur LBH-AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, kepada wartawan, Minggu (30/4/2023).
Menurut LBH Muhammadiyah, bukti permulaan dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 20, Pasal 16, dan Pasal 17 KUHAP sudah cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini dapat dilihat dari adanya bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh pihak Kepolisian, baik itu Berita Acara Pemeriksaan Pelapor, Terlapor atas nama AP Hasanuddin, Tangkapan Layar (screenshot) postingan dan komentar yang menjadi barang bukti dugaan ujaran kebencian," ujarnya.
Kedua, dengan adanya sejumlah bukti yang cukup, penetapan status tersangka, penangkapan maupun penahanan terhadap Andi Pangerang dan Thomas menjadi urgensi untuk dilakukan agar mencegah potensi keduanya melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti. Juga mengulangi tindak pidana sebagaimana menurut ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dan Pasal 29 ayat 2 Perkapolri No. 6 Tahun 2019.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin. Andi ditangkap terkait komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'.
"Benar (ditangkap), besok dirilis," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Viviv Agustiari Bachtiar kepada detikcom, Minggu (30/4).
Adi belum bisa membeberkan lebih detail terkait penangkapan ini. Konferensi pers terkait hal ini akan disampaikan pada Senin besok (1/5).
Simak juga 'Geger Komentar Peneliti BRIN Bernada Ancaman ke Warga Muhammadiyah':