Polisi menetapkan warga negara asing (WNA) berinisial MBCAA (48) sebagai tersangka. MBCAA diketahui telah meludahi imam Masjid Al-Muhajir Buahbatu, Bandung.
"Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti dan reka ulang perkara dengan Polda Jabar, telah menaikkan status atas nama Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur dari saksi jadi tersangka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, dilansir detikJabar, Sabtu (29/4/2023).
"Selanjutnya akan diperiksa sebagai tersangka," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menaikkan status MBCAA dari saksi jadi tersangka setelah diperiksa selama 10 jam lebih. Bule tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 335 dan 315 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Namun, Budi belum bisa mengungkap motif pelaku. Dia menegaskan alat bukti yang dimiliki polisi telah cukup.
"Motif masih belum mengakui tapi kita tidak berpatokan dengan pengakuan tersangka, tapi dilengkapi dengan alat bukti yang ada, CCTV, saksi di TKP dan saksi ahli," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video 'Detik-detik Penangkapan Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid':