Serang Dishub, Jukir Liar di Monas Disebut PDIP Dibiarkan Pemprov

Serang Dishub, Jukir Liar di Monas Disebut PDIP Dibiarkan Pemprov

Arief Ikhsanudin - detikNews
Minggu, 30 Apr 2023 09:10 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak
Gilbert Simanjuntak (Foto: Dok. DPRD DKI)
Jakarta -

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta diserang juru parkir (jukir) liar di Monas saat operasi. PDI Perjuangan menyinggung soal adanya pembiaran parkir liar.

"Saya kira jukir liar itu menjadi berlebihan karena pembiaran selama ini di mana-mana. Kalau Dishub, Satpol PP, dan Bina Marga tegas seperti dulu (zaman Jokowi hingga Ahok), siapa pun akan ikut aturan dan tertib," kata anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak, saat dihubungi, Jumat (29/4/2023).

Bagi anggota Komisi B DPRD DKI itu, mengatasi parkir liar tak hanya sebagian. "Tidak bisa kasuistik, harus holistik atau menyeluruh," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gilbert pun menyinggung soal parkir liar di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Menurutnya, sebelum Anies Baswedan menjadi Gubernur pada 2017, kasus parkir liar di Tanah Abang sudah teratasi.

"Kasus di Pasar Tanah Abang juga lebih mendesak. Dulu setengah mati membenahinya, oleh Anies dikembalikan seperti semula tidak tertib," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Gilbert, banyak kasus soal parkir liar dan kasus-kasus lainnya belum muncul ke permukaan.

"Itu hanya kasus yang muncul ke permukaan. Yang jelas, banyak yang tidak terlihat atau muncul ke permukaan," katanya.

Seperti diketahui, anggota Dishub Jakpus, Fachri, terluka pada tangan kirinya karena diserang oleh jukir di kawasan Monas. Fachri diserang jukir bergolok ketika hendak menertibkan parkir liar di area pintu masuk Monas.

Jukir tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Sudah (jadi tersangka), ditahan karena ada sajamnya dan mengenai korban," kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Mugia Yarry Junanda kepada wartawan, Sabtu (29/4/2023).

Yarry menyebut pelaku dijerat Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 KHUP. Pelaku terancam hukuman 8 tahun penjara.

Simak juga '40 Ribu Pendatang Diprediksi Serbu Jakarta Usai Libur Lebaran':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads