Anggota DPR Minta Bentuk Tim Independen Kasus Rusdi Taher

Anggota DPR Minta Bentuk Tim Independen Kasus Rusdi Taher

- detikNews
Rabu, 06 Sep 2006 11:34 WIB
Jakarta - Daripada saling bersilat lidah, Kajati DKI Jakarta Rusdi Taher dan Kejagung diminta memberi klarifikasi atas tudingan Rusdi bahwa ada intervensi Kejagung dalam rencana tuntutan (rentut). Tim independen pun diusulkan dibentuk."Bila perlu tim independen dibentuk. Tim ini di luar Kejaksaan Agung. Ini untuk meneliti kasus ini supaya fair. Komisi Kejaksaan bisa masuk di dalamnya," anggota Komisi III DPR Yasonna Laoly.Hal ini disampaikan Yasonna kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2006).Komposisi tim independen terdiri dari kejaksaan, Komisi Kejaksaan, dan pihak eksternal.Apa Komisi Kejaksaan tidak cukup? "Seharusnya sejak awal Komisi Kejaksaan mengawasi ini. Selama ini kita belum lihat greget dari Komisi Kejaksaan. Jadi sebaiknya tim independen dan komisi kejaksaan masuk bagian di dalamnya," terangnya.Menurut dia, Rusdi dan Kejagung harus mengklarifikasi, tidak cukup hanya bersilat lidah."Kalau Rusdi yang benar maka dia harus dilindungi," cetus Yasonna.Politisi asal FPDIP ini menilai lontaran Rusdi bagus untuk pembenahan kejaksaan. "Ini untuk memecah gunung es di tubuh kejaksaan, bagus untuk keterbukaan, dan ini bisa membuka praktek penyuapan serta kebobrokan lainnya," kata dia.Rusdi Taher pada 4 September 2006 membongkar intervensi Jampidsus Hendarman Supandji. Salah satunya terjadi saat pengajuan rencana tuntutan (rentut) terhadap 3 tersangka korupsi KPUD DKI Jakarta M Taufik cs.Rusdi mengaku mengajukan rentut 5 tahun ke Jaksa Agung terhadap ketiga tersangka tersebut. Namun seorang staf Jampidsus menelepon dirinya dan mengatakan Jampidsus memerintahkan supaya rentut yang diajukan diturunkan menjadi 1 tahun 6 bulan. (aan/)


Berita Terkait