Disebut Jaksa Pencitraan, Teddy Minahasa Balas dengan Kutip Surah Ali Imran

Disebut Jaksa Pencitraan, Teddy Minahasa Balas dengan Kutip Surah Ali Imran

Silvia Ng - detikNews
Jumat, 28 Apr 2023 11:33 WIB
Sidang tuntutan kasus narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dimulai. Irjen Teddy hadir langsung dalam persidangan.
Foto Teddy Minahasa: (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Sidang kasus peredaran narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa masih bergulir. Hari ini, Teddy menyampaikan duplik, yakni jawaban atas replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang digelar di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023). Sidang dipimpin Jon Sarman Saragih sebagai ketua majelis hakim.

Teddy Minahasa mengawali pembacaan dupliknya dengan menjawab jaksa yang sebelumnya menilai prestasi yang dipamerkan Teddy merupakan pencitraan belaka. Di sela-sela pembacaan duplik, Teddy mengutip ayat Al-Qur'an surat Ali-Imran ayat ke-185.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernyataan jaksa penuntut umum yang menganggap prestasi atau reputasi saya adalah untuk pencitraan diri sendiri. Padahal tentang prestasi dan jasa-jasa tersebut saya jelaskan, saya uraikan di dalam ruang sidang ini karena atas pertanyaan majelis hakim Yang Mulia," kata Teddy Minahasa dalam sidang di PN Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

"Saya tidak menjual diri dengan segala prestasi saya dan jasa-jasa saya jika majelis hakim tidak bertanya. Sekali lagi, kami sampaikan bahwa penyampaian segala jasa dan pencapaian saya itu atas pertanyaan majelis hakim Yang Mulia," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Teddy membantah dirinya menjual dirinya dengan prestasi yang dibeberkannya di hadapan majelis hakim. Menurut Teddy, prestasi merupakan pengakuan dari pimpinan atau insitusi atas kinerja yang dilakukan sebelumnya.

"Prestasi itu bukan didapat lewat pencitraan belaka, juga bukan prestasi yang dicapai lewat operasi-operasi yang penuh rekayasa untuk mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah," tutur Teddy.

Teddy lalu menyebutkan sejumlah prestasi dan penghargaan yanh diperolehnya karena kinerja dan jasa pengabdian. Diantaranya pada bidang pelayanan lalu lintas, keamanan, hingga mencabut baiat 1.157 anggota Negara Islam Indonesia (NII).

"Ketiga kontribusi lainnya kepada bangsa dan negara sebagaimana pernah saya ceritakan pada saat pembacaan pleidoi. Termasuk mencabut baiat 1.157 anggota Negara Islam Indonesia (NII). Ini adalah cikal bakal teroris, kalau satu orang saja menjadi pengantin atau pelaksana bom bunuh diri yang bisa menghilangkan 100 nyawa, ini ada 1.157 orang yang mulia," tutur Teddy.

"Saya berani berdiri paling depan, dan berani mengesampingkan isu terburuk apapun terhadap diri saya, yang penting konflik harus redam. Karena saya sungguh mengimani Qur'an surat Al-Imran ayat 185, Kullu nafsin żā`iqatul maα»₯t (Segala sesuatu yang bernyawa pada akhirnya juga akan mati)" imbuhnya.

Simak Video: Teddy Minahasa Dituntut Mati: Tak Ada Hal Meringankan, Hotman Naik Tensi

[Gambas:Video 20detik]



Irjen Teddy Minahasa sebelumnya dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Halaman 2 dari 2
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads