Tolak Tuntutan-Replik Jaksa, Teddy Minahasa Klaim Tak Ada Bukti

Tolak Tuntutan-Replik Jaksa, Teddy Minahasa Klaim Tak Ada Bukti

Silvia Ng - detikNews
Jumat, 28 Apr 2023 14:34 WIB
Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa terkait kasus narkoba. Mantan Kapolda Sumbar ini melambaikan tangan sambil tersenyum usai sidang digelar, Kamis (30/3/2023).
Teddy Mianahasa (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa menolak dan keberatan atas dakwaan, tuntutan, hingga replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, kata Teddy, tak ada satu pun bukti yang menunjukkan dirinya terlibat dalam kasus narkoba ini.

Hal itu disampaikan Teddy saat membacakan duplik atas replik jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023). Teddy mengawali pembacaan duplik dengan menolak dakwaan, tuntutan, dan replik jaksa.

"Saya awali pembacaan duplik ini dengan pernyataan sikap saya atas tuntutan JPU. Secara umum saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan, tuntutan, serta replik yang disampaikan oleh JPU," kata Teddy saat persidangan di PN Jakbar, Jumat (28/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sikap penolakan dan keberatan saya bukanlah tanpa dasar, bukan asumsi, dan bukan mengada-ada, melainkan dilandasi oleh fakta yang sebenarnya terjadi dan fakta persidangan, terutama pada tahap pembuktian," imbuhnya.

Teddy mengatakan dakwaan dan tuntutan jaksa terhadapnya sangatlah rapuh. Sebab, katanya, JPU hanya mengacu pada keterangan terdakwa lainnya, yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.

ADVERTISEMENT

"Keseluruhan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, tidak ada satu pun mampu membuktikan bahwa saya terlibat dalam kasus ini. Justru dakwaan dan tuntutan JPU yang sangat rapuh. Tampak berbobot, tetapi kopong," ungkap Teddy.

"JPU hanya menyandarkan pada keterangan terdakwa lain, yakni Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti, di mana status mereka adalah terdakwa juga, yang sudah pasti akan membela dirinya sendiri dengan menjerumuskan orang lain," lanjutnya.

Teddy juga bicara soal alat bukti percakapan WhatsApp yang telah dinyatakan tidak sah karena tidak melalui proses digital forensic. Meski minim alat bukti, kata Teddy, tak menghalangi jaksa untuk memanipulasi alat bukti.

"Dengan minimnya alat bukti untuk menyatakan saya bersalah dalam kasus ini, JPU pun tidak segan-segan melakukan praktik rekayasa dan manipulasi alat bukti dengan tujuan agar pembuktian terlihat sempurna," kata Teddy.

Irjen Teddy Minahasa sebelumnya dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba, hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads