Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) dikabarkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Kabar itu tersebar di media sosial (medsos).
Kabar tersebut diselidiki Polri. Polri pun berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
"Kami sudah langsung koordinasi dengan kementerian terkait serta melakukan penyelidikan terkait TPPO," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo saat dimintai konfirmasi, Jumat (28/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bareskrim telah menyusun rencana guna menyelidiki perkara itu. Dia menuturkan Polri juga tengah mendata para korban.
"Meminta data para korban/keluarga korban. Melakukan penyelidikan terkait TPPO," ucapnya.
Selain itu, Polri saat ini telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Ditjen Imigrasi dan KBRI setempat. Dia berjanji akan melaporkan terkait perkembangannya.
"Terus berkoordinasi dengan Kemenlu dan KBRI Yangon (terkait) update penanganan para korban. Perkembangan akan kami laporkan segera," pungkasnya.
Untuk diketahui, belakangan viral di media sosial sekumpulan orang yang dinarasikan sebagai WNI yang terjebak di Myanmar. Pada unggahan itu mereka mengaku disekap dan kerap disiksa.
Video tersebut diunggah oleh salah satu akun. Mereka mengaku merupakan korban jobscam dan kerap menerima kekerasan secara fisik.
(zap/jbr)