Polisi di Kota Mojokerto, Jawa Timur, membongkar prostitusi layanan seks bertiga atau threesome. Seorang muncikari ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir detikJatim, tersangka adalah Dion Aryo (20), warga Rejoso, Nganjuk. Ia diketahui menjual teman perempuannya untuk melakukan threesome. Lebih mirisnya lagi, wanita yang dijual tersebut sedang hamil 8 bulan.
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Yuli Candra Dewi mengatakan praktik seks bertiga itu digerebek di salah satu hotel pada Jumat (17/3), sekitar pukul 22.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Dion berhubungan badan dengan teman perempuannya dan seorang pria hidung belang asal Surabaya.
"Saat digerebek petugas Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota, pelaku bermain seks bertiga. Teman perempuannya kondisi hamil 8 bulan," kata Yuli, Rabu (12/4/2023).
Dion dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)