Mahkamah Agung (MA) memenangkan PT Antam yang digugat warga Surabaya, Daniel Kristanto terkait jual beli 36 kg emas. Sebelumnya, Deniel menang di tingkat pertama.
Kasus bermula saat Daniel membeli puluhan kg logam mulia ke Antam pada 2018 silam. Pembelian itu lewat marketing Eksi Anggraini. Dalam pembelian itu terjadi silang sengketa sehingga Daniel membawa kasus itu ke pengadilan.
Pada 26 Januari 2021, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Daniel. Antam dihukum untuk menyerahkan 36,078 kg ke Daniel dan biaya perkara Rp 1,8 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keadaan berbalik di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya dan memutuskan menolak gugatan Daniel untuk seluruhnya. Daniel tidak terima dan mengajukan kasasi.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Daniel Kristanto," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir websitenya, Jumat (28/4/2023).
Putusan itu diketok oleh Zahrul Rabain dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan Haswandi. Berikut pertimbangan majelis memenangkan Antam:
Bahwa Eksi Anggraeni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penipuan secara bersama-sama" dan oleh karenanya dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan (vide Putusan Nomor 2576/Pid.B/2019/PN Sby., tanggal 5 Desember 2019);
Bahwa berdasarkan data pada sistem e-mas maupun arsip faktur, Penggugat terbukti merupakan customer/pembeli yang telah melakukan pembelian emas pada Tergugat II, dan Penggugat tercatat telah melakukan sebanyak 29 (dua puluh sembilan) transaksi pembelian emas terhitung sejak tanggal 3 Januari 2018 sampai dengan tanggal 28 November 2018;
Bahwa ternyata Penggugat dalam melakukan seluruh pembelian emas sebagaimana tersebut di atas diurus oleh Eksi Anggraeni, selaku kuasa atau perwakilan dari Penggugat;
Bahwa tindakan pengurusan pembelian dan penerimaan emas oleh Eksi Anggraeni terbukti untuk kepentingan Penggugat selaku pembeli karena dalam seluruh faktur yang diterima dan ditandatangani oleh Eksi Anggraeni pada kolom penerimaan barang, termasuk 3 (tiga) transaksi yang dipermasalahkan oleh Penggugat (vide Bukti P-5 sampai dengan Bukti P-7 yang serupa dengan Bukti TI & TII-26 sampai dengan Bukti TI & TII-28);
Bahwa berdasarkan Bukti TI & TII-26, Bukti TI & TII-27 dan Bukti TI & TII- 28, yang serupa dengan Bukti P-5, Bukti P-6 dan Bukti P-7, seluruh emas yang dibeli oleh Penggugat yaitu sebanyak 36,078 kg (tiga puluh enam kilogram tujuh puluh delapan gram) telah diserahkan oleh Tergugat kepada dan diterima oleh Eksi Anggraeni, terbukti dengan adanya tanda tangan "diterima pembeli";
Bahwa setiap transaksi pembelian diserahkan-diterimakan melalui Eksi Anggraeni, karena dalam faktur terdapat tanda tangan Eksi Anggraeni yang membuktikan bahwa yang menerima/mengambil emas atas nama Penggugat adalah Eksi Anggraeni.
Bahwa oleh karena seluruh faktur-faktur transaksi pembelian emas atas nama Penggugat terdapat tanda tangan Eksi Anggraeni (terhitung sejak Januari 2018 sampai dengan tanggal 28 November 2018) dan karenanya emas diserahkan melalui Eksi Anggraeni selaku penerima kuasa (kuasa diam-diam) dari Penggugat, maka Tergugat II selaku penjual yang beriktikad baik telah menyelesaikan kewajibannya dalam jual-beli emas dengan Penggugat yaitu telah menyerahkan (levering) barang berupa emas kepada pembeli (in casu Penggugat) melalui kuasanya yaitu Eksi Anggraeni;
Bahwa dengan demikian terbukti Tergugat Il telah melaksanakan seluruh prestasinya kepada Penggugat sesuai dengan perikatan antara Penggugat dengan Tergugat II yang dibuktikan dengan Bukti TI & TII-1 sampai dengan Bukti TI & TII-29 dan bukti-bukti lainnya;
Bahwa alasan kasasi yang lainnya tidak dapat dibenarkan, karena merupakan penilaian terhadap fakta dan hasil pembuktian di persidangan yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi.
Untuk diketahui, saat ini Antam juga sedang mengajukan PK perkara sejenis yaitu melawan Budi Said. Di mana Antam dihukum membayar 1 ton lebih emas ke Budi Said. Dalam jual beli emas itu Budi Said juga melalui Eksi Anggraini.
Lihat juga Video: Tersangka Kasus Korupsi Anoda Logam Ajukan Praperadilan