MAKI Soroti PK Antam Vs 'Crazy Rich' Budi Said soal Vonis Rp 1,1 Triliun

MAKI Soroti PK Antam Vs 'Crazy Rich' Budi Said soal Vonis Rp 1,1 Triliun

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 31 Mar 2023 14:49 WIB
Konglomerat Budi Said yang menggugat Antam 1,1 ton emas
Budi Said (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Antam mengajukan peninjauan kembali (PK) karena dihukum untuk mengembalikan emas senilai Rp 1,1 triliun ke 'crazy rich' Budi Said dalam kasus jual beli emas. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti langkah Antam tersebut.

"Semestinya PT Antam segera memenuhi kewajibannya kepada Budi Said karena telah inkrah berdasar putusan kasasi MA. Upaya PK ini bisa dipahami sebagai upaya mengulur waktu, sekadar buying time dibandingkan untuk mewujudkan kebenaran dan keadilan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

Waketum Peradin itu menyatakan upaya PK dikhawatirkan akan memperburuk citra BUMN karena bisa dianggap tidak memberi teladan patuh hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam dunia bisnis telah terjadi stereotip bahwa kerjasama dengan BUMN akan cenderung menemui kesulitan untuk pemenuhan kewajiban BUMN meskipun masih terdapat BUMN baik yang tertib memenuhi kewajibannya," ungkap Boyamin.

Menurut Boyamin, BUMN tidak boleh merugikan negara karena bisa dianggap melakukan korupsi, juga tidak boleh merugikan masyarakat yang telah bersedia untuk melakukan kerja sama dengan BUMN.

ADVERTISEMENT

"Lebih-lebih Budi Said telah menyetor sejumlah uang untuk mendapatkan emas sesuai harapannya pada awal perjanjian namun Budi Said merasa telah kena ingkar janji dari PT Antam serta untuk memperjuangkan haknya harus melalui jalan panjang pengadilan," ucap Boyamin.

Perkara ini dinilai Boyamin tidak akan berlarut larut jika kedua pihak berkomitmen memenuhi segala kesepakatan dan semestinya tidak terulang di masa yang akan datang.

"Kita semua berkewajiban memajukan hukum dan bisnis dalam dunia modern di mana sengketa hukum akan cenderung penyelesaian arbitrase yang lebih beri kepastian secara cepat," tutur Boyamin.

Meski demikian, MAKI meyakini Mahkamah Agung (MA) akan memberikan putusan seadil-adilnya.

"Saya yakin MA akan memberikan keadilan kepada masyarakat yang telah mengambil langkah hukum daripada cara-cara lain seperti Budi Said," beber Boyamin.

Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat Budi Said membeli emas 7 ton emas dari Antam pada 2018. Namun dalam perjalanannya, Budi Said baru menerima 5.935 kg. Merasa dirugikan, konglomerat yang memiliki perusahaan properti di Surabaya itu menggugat sejumlah pihak. Yaitu:

1. PT Aneka Tambang Tbk., (atau disingkat PT ANTAM TBK) sebagai Tergugat I
2. Endang Kumoro sebagai Tergugat II
3. Misdianto sebagai Tergugat III
4. Ahmad Purwanto sebagai Tergugat IV
5. Eksi Anggraeni sebagai tergugat V

Awalnya, Budi Said menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tapi Budi Said kalah di tingkat banding. Budi Said akhirnya mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Kasasi dikabulkan.

"Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV. Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro pada Juli 2022.

1.136 kg sama dengan 1.001.136 gram. Bila 1 gram Antam hari ini Rp 898 ribu, maka uang yang harus dikembalikan Antam sebesar Rp 1,123 triliun. Selain itu, Eksi Anggraini juga harus memberikan ganti rugi materiil ke Budi Said yang dikenal sebagai 'crazy rich' Surabaya.

"Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar sembilan puluh dua juta rupiah)," kata Andi Samsan Nganro saat itu.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Antam kini mengajukan PK. Berdasarkan data yang dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, permohonan PK itu sudah diterima PN Surabaya.

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads