detik's Advocate

Suami Tak Beri Nafkah Berbulan-bulan, Bisakah Saya Pidanakan?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 28 Apr 2023 08:19 WIB
Ilustrasi (Dok. iStock)
Jakarta -

Pernikahan mengakibatkan hak dan kewajiban antar pasangan. Salah satunya suami wajib memberikan nafkah kepada istri. Apakah bisa jadi delik pidana bila si suami tidak memberikan nafkah ke istri selama berbulan-bulan?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com:

Saya Jun

Suami saya tidak menafkahi/memberi kami (saya dan anak anak) makan sejak awal pernikahan.

Di awal pernikahan saya dan suami bekerja. Uang suami digunakan untuk beli bahan bangunan rumah. Uang gaji saya digunakan untuk segala kebutuhan rumah tangga. Makan, pakaian, anak anak, transport, kontak rumah dan lain lain.

Lalu saya di tahun ke 5 saya berhenti bekerja. Saya dapat pesangon dan itu saya pakai untuk biaya tukang rumah kami. Anak masih kecil. Dia masih urus rumah. Saya menafkahi cari makan sehari-hari ambil dari uang saya jualan kue dan lain-lain.

Tahun berikutnya saya ada kerja. Sama juga. Gajinya tidak ke saya. Semuanya untuk urus 'rumah'. Gaji saya yang dipake buat makan dan lain-lain.

2 tahun setelahnya suami saya di PHK, saya yang bekerja.

Saya membangun sebuah bisnis kecil. Lalu suami saya bekerja di sana dan saya alokasikan gaji bulanan untuknya.

Lalu dia kredit. Beli piano. Lalu mau kredit lagi bangun kost.

Dari sekian tahun saya bersama dirinya. Saya mengira semua asset akan atas namanya. Tanah rumah kami dan segalanya atas nama dia.
Rumah juga di atas tanah itu.

Lalu mau beli tanah lagi buat kost itu juga karena kredit atas nama dia. Nanti sertifikatnya atas nama dia. Pembangunan kost atas nama dia. Semuanya atas nama dia.

Anak anak saya juga atas nama dia. Saya pikir itu terlalu jahat dan saya tidak bisa sampaikan bayangan saya lebih jauh tentang hubungan kami.

"Dia sudah mempersiapkannya dengan baik"

Mohon bantuan tindakan apa yang bisa saya lakukan untuk tidak terjebak dalam hubungan ini. Supaya saya tetap ada pegangan misalnya terjadi apa apa dalam hubungan ini.

Makasih

Jun

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum kepada advokat Achmad Zulfikar Fauzi, SH. Simak di halaman selanjutnya untuk mengetahui jawabannya.




(asp/asp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork