Buyung: Advokat Tidak Ada Imunitas

Soal Ali Mazi

Buyung: Advokat Tidak Ada Imunitas

- detikNews
Selasa, 05 Sep 2006 23:12 WIB
Jakarta - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution keberatan terhadap sikap advokat yang memprotes kejaksaan agung akibat memproses penuntutan terhadap Ali Mazi. Dia meminta agar isi dalam undang-undang tentang advokat jangan disalah tafsirkan."Saya sama sekali keberatan, saya anggap ini tindakan yang berlebihan dan merugikan karena membela korps advokat secara membabi buta," kata Buyung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2006).Sebelumnya dewan pimpinan cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jakarta Barat (Jakbar) mendatangi Kejaksaan Agung RI menyampaikan protesnya. Mereka meminta agar proses penuntutan terhadap Ali Mazi dihentikan, dengan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP3).Dalam pernyataan protesnya DPC IKADIN Jakbar mendasarkannya pada alasan hukum pasal 6 UU no 18 tahun 2003 tentang advokat. Isinya yaitu advokat tidak bisa dituntut baik secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan kliennya dalam sidang pengadilan.Sebagai sesama advokat, Buyung, mengimbau agar IKADIN tidak menggunakan dalih perlindungan terhadap profesi advokat. "Kalau advokat terlibat pembuatan akte atau surat palsu dia sudah terlibat dengan kliennya, dia mesti bisa dipidana seperti warga negara lainnya. Tidak ada imunitas," tegas Buyung.Menurut Buyung, kasus terhadap Ali Mazi harus tetap jalan terus. "Saya harap kejaksaan tidak goyah, jalan terus. Hukum harus ditegakkan," tandas Buyung.Sementara itu Direktur Penuntutan pada Jampidsus Marwan Effendy, di Kejagung mengatakan bahwa telah terjadi perbedaan persepsi dalam hal ini. "Nanti kita uji di pengadilan," jelas Marwan.Ali Mazi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton yang diduga merugikan negara Rp 1, 9 triliun. Pada saat perpanjangan HGB, Ali MAzi merupakan kuasa hukum PT Indobuld co. (ndr/)


Berita Terkait