Mahfud Md: Satgas TPPU Rp 349 Triliun Dibentuk Besok, Tak Libatkan KPK

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 27 Apr 2023 15:05 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mensupervisi kasus transaksi mencurigakan Rp 349 triliun akan dibentuk besok. Prioritas Satgas TPPU itu nantinya akan meneliti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan TPPU Rp 189 triliun yang ada pada kasus tersebut.

"Satgas TPPU ya, untuk kasus pencucian uang, besok akan dirapatkan karena itu adalah hasil RPD dengan Komisi III DPR, harus dibentuk satgas. Besok akan dibentuk satgasnya. Akan ditindaklanjuti sesuai data yang sudah terungkap ke publik dan sudah diserahkan ke DPR," kata Mahfud di gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

Mahfud mengatakan Satgas TPPU itu akan terdiri dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Mahfud memastikan kerja Satgas TPPU akan bersifat independen meski tidak melibatkan pihak eksternal.

"Memang undang-undangnya kalau menyangkut pajak dan bea cukai itu penyidiknya Kementerian Keuangan, yaitu Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, itu penyidiknya. Memang banyak yang 'wah itu jeruk makan jeruk'. Masa mau meriksa diri sendiri? Ndak juga, karena nanti ini akan melibatkan banyak institusi dan yang dari luar kita undang juga sebagai narasumber, bukan sebagai orang yang menindaklanjuti secara yuridis pro justisia," ujar Mahfud.

"Karena tidak boleh selain polisi, jaksa, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, hanya itu yang boleh melakukan tindakan itu. Tapi nanti meluas panitianya itu sehingga penilaian itu akan terdiri dari beberapa sehingga penilaian itu akan lebih objektif," tambahnya.

Dalam Satgas TPPU, Mahfud mengatakan tidak melibatkan KPK. Namun ia menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait penuntasan laporan TPPU tersebut.

"KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita. Tapi saya sudah koordinasi dengan pak Firli, Pak Firli akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK tanpa harus ikut tim," ujar Mahfud.

Fokus Kerja Satgas TPPU

Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga Menko Polhukam Mahfud Md membeberkan sejumlah langkah Satgas TPPU untuk mensupervisi kasus transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Mahfud menyebutkan prioritas satgas adalah meneliti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan TPPU senilai Rp 189 triliun.

"Sebagaimana dijelaskan Menteri Keuangan kemarin, terhadap LHP senilai Rp 189 triliun lebih telah dilakukan proses hukum untuk pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat PK di mana lepas dari segala tuntutan hukum. Dan untuk pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah," kata Mahfud melalui keterangannya yang disampaikan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (12/4).

"Oleh sebab itu, satgas akan memprioritaskan untuk meneliti LHP senilai Rp 189 triliun ini untuk memastikan apakah proses hukum terhadap pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang kami kirimkan atau LHP lainnya," lanjutnya.

Mahfud menuturkan, apabila sebuah putusan sudah inkrah, tapi terdapat kesalahan, hal itu bisa menjadi tindak pidana asal dan TPPU-nya harus dicari.

"Jadi kalau sudah ada yang inkrah sebagai sebuah kesalahan, tentu itu kemudian menjadi tindak pidana asal, yang TPPU-nya harus dicari," ujarnya.

Mahfud menyampaikan nantinya satgas juga akan mendalami sejumlah laporan yang persoalannya sudah ditindaklanjuti. Mahfud mengatakan berdasarkan hukum TPPU laporan yang ditindaklanjuti belum tentu diselesaikan, bisa jadi sebagai pintu masuk proses TPPU.

"Nah, satu hal lagi, satgas nanti akan mendalami yang dilaporkan bahwa isunya atau masalahnya sudah ditindaklanjuti, sudah banyak yang ditindaklanjuti. Tapi kita akan mendalami lagi, sebab menurut hukum TPPU, yang ditindaklanjuti itu belum tentu diselesaikan. Justru yang ditindaklanjuti itu hasilnya bisa menjadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPU nya," jelasnya.

Simak juga 'Sahroni Nilai Satgas Rp 349 Triliun Tak Perlu: Komite Sudah Ada':






(ygs/dek)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork