Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pengawasan Zahrul Rabain memasuki purnatugas karena menginjak usia 70 tahun. Hakim agung Zahrul spesialis mengadili kasus perdata dan pernah memenangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Ya benar akhir bulan ini," kata jubir MA hakim agung Suharto kepada wartawan, Kamis (27/3/2023).
Zahrul secara resmi akan dilepas oleh Ketua MA Syarifuddin di Lantai 12 gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, pada Jumat (28/3) besok. Seluruh hakim agung diundang dalam proses pelepasan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zahrul merupakan hakim karier dan pernah menjadi Ketua PN Jaksel 2008-2010. Zahrul menjadi hakim agung sejak 1 November 2013. Zahrul Rabain menjadi hakim agung setelah meraih 39 suara anggota Komisi Hukum DPR. Pada waktu yang sama, DPR juga memilih empat hakim agung lainnya, Eddy Amy dengan meraih 35 suara, Sumardikatmo dengan meraih 28 suara, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu dengan meraih 27 suara.
Pada 20 Januari 2021, Zahrul menjabat Ketua Muda Bidang Pengawasan menggantikan Andi Samsan Nganro, yang telah terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.
Berikut sejumlah putusan yang diketok Zahrul Rabain:
Menangkan Jokowi
Zahrul mengabulkan permohonan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Sebelumnya, Jokowi divonis Mahkamah Agung (MA) telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan pada 2015.Perkara itu diadili oleh ketua majelis Zahrul Rabain dengan anggota Ibrahim dan M Yunus Wahab.
"Putusan peninjauan kembali pada pokoknya menyatakan bahwa mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dan membatalkan putusan Judex Juris," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Kamis (17/11/2022).
Kartel Motor Matic
Zahrul Rabain duduk sebagai anggota majelis kasus kartel motor matic Yamaha-Honda. KPPU memutuskan benar telah terjadi praktik kartel antara Honda dan Yamaha. Sebagai hukumannya, Yamaha dihukum denda Rp 25 miliar, sedangkan Honda dihukum Rp 22,5 miliar. Putusan KPPU itu dikuatkan hingga PK.
Kasus Grab
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melawan Grab. Alhasil, Grab lolos dari denda Rp 30 miliar lantaran tidak terbukti melakukan monopoli.
Kasus bermula saat KPPU telah memutuskan PT Solusi Indonesia bersama--kemudian menjadi PT Grab Indonesia--dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) terbukti melanggar Pasal 14 dan 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 pada 2 Juli 2019. Hal itu terkait dalam jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan, dan Surabaya.
KPPU kemudian menjatuhkan denda kepada Grab Rp 30 miliar. Sementara TPI didenda dengan jumlah Rp 19 juta. Grab keberatan dan mengajukan permohonan banding ke PN Jaksel. Hasilnya, PN Jaksel mengabulkan dan membatalkan keputusan KPPU.
PN Jaksel menyatakan Grab dan TPI tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menyatakan Grab dan TPI tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 19 Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Putusan itu dikuatkan oleh Zahrul Rabain dengan anggota Ibrahim dan Dwi Sugiarto.
Simak juga 'Saat Hakim Agung Sunarto Resmi Menjadi Wakil Ketua MA':