Respons Pihak AG soal PT DKI Kuatkan Vonis 3,5 Tahun Bui di Kasus David

Respons Pihak AG soal PT DKI Kuatkan Vonis 3,5 Tahun Bui di Kasus David

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 27 Apr 2023 14:44 WIB
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo
Foto Mangatta Allo (kiri): (Mulia/detikcom)

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan anak AG (15) dan jaksa terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. PT DKI memutuskan tetap menghukum AG selama 3,5 tahun penjara.

"Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," imbuh hakim.

AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

ADVERTISEMENT

LPKA merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sebagai informasi, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.

AG tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads