Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk langsung menggelar sidang putusan banding yang diajukan AG (15), terdakwa anak di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) atas vonis 3,5 tahun penjara yang diterimanya. Pihak terdakwa dan korban pun protes dengan keputusan Pengadilan Tinggi DKI.
Pengadilan Tinggi DKI rencananya akan menggelar sidang putusan banding tersebut Kamis (27/4/2023), pukul 09.00 WIB. Keputusan langsung menggelar sidang ini diambil setelah Pengadilan Tinggi DKI menerima pelimpahan berkas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"PT DKI sudah menerima berkas perkara tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan upaya hukum banding pada tanggal 17 April 2023," kata Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan, kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
Binsar mengatakan sidang putusan banding ini akan digelar secara terbuka. Adapun hakim tunggal yang menangani perkara banding AG ini adalah hakim Budi Hapsari.
"Sesuai dengan jadwal persidangan, maka putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023, pukul 09.00 WIB, di ruang sidang PT DKI Jakarta," ujarnya.
"Saat ini berkas perkara banding tersebut sudah di tangan Ibu Hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut di tingkat banding, yaitu Ibu Budi Hapsari," kata Binsar.
Pihak AG Tak Akan Hadir
Merespons itu, Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengaku kaget dengan jadwal sidang putusan banding Pengadilan Tinggi DKI. Dia menyebut pihaknya baru saja memasukkan memori banding Rabu (26/4) sore.
"Kami kaget tentang ini, baru masukkan memori banding tadi (Rabu 26 April) sore, besok (hari ini) sudah ada pengumuman putusan besok pagi," kata Mangatta kepada wartawan, Rabu (26/4).
Mangatta mengatakan ada bukti tambahan yang dilampirkan pihaknya dalam berkas memori banding tersebut. Dia mengapresiasi jika PT DKI dapat objektif memeriksa berkas banding itu dalam waktu kurang dari 24 jam.
"Memori banding kami 83 halaman berikut bukti tambahan yang belum ada di Pengadilan Tingkat Pertama. Secara hukum materinya harusnya diperiksa oleh Yang Mulia Hakim Tinggi. Kalau memang bisa diperiksa dengan objektif dalam kurang dari 24 jam dan di luar jam kantor, kami sangat mengapresiasi," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya tak akan hadir langsung di sidang putusan banding besok. Dia menyebutkan tak ada pemberitahuan atau undangan resmi terkait sidang putusan banding AG yang diterimanya.
"Kami sudah sampaikan ke pihak kejaksaan untuk tidak dihadirkan besok, mengingat klien kami berhak untuk tidak dihadirkan," ujar Mangatta.
"Kami tidak ada undangan dan pemberitahuan resmi sampai saat ini," imbuhnya.
Simak respons pihak David di halaman berikutnya.
Simak Video: Seputar Vonis AG: Hal Memberatkan hingga Vonis Lebih Ringan
(maa/zap)