AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut usai membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa. Kasus ini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, mulai dari DPR hingga Mabes Polri.
Diketahui, anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mahasiswa yang dianiaya itu bernama Ken Admiral.
Kasus ini kini diambil alih oleh Poda Sumut. AKBP Achiruddin telah menjalani sidang kode etik dan dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dianggap Merasa Kebal
Anggota Komisi III DPR RI Rano Al Fath mengecam kasus penganiayaan yang dilakukan anak anggota polisi AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, di Medan. Dia mengungkit sikap 'merasa kebal'.
"Saya sangat prihatin dan mengecam tindakan biadab yang dilakukan oleh anak anggota polisi yang menganiaya mahasiswa. Tindakan tersebut tidak hanya merusak citra kepolisian sebagai institusi yang seharusnya melindungi masyarakat, tetapi juga melanggar HAM dan kemanusiaan," kata Rano kepada wartawan, Rabu (26/04).
Legislator Fraksi PKB itu menilai harus ada sanksi dan tindakan tegas, baik kepada tersangka dan juga terhadap anggota yang diduga melakukan pembiaran terhadap penganiayaan. Ia meminta sanksi yang diberikan setimpal kepada tersangka untuk memberikan efek jera.
"Terlebih ketika anggota Polri yang ada di tempat itu bukannya melerai namun tinggal diam melakukan pembiaran. Saya apresiasi Pak Kapolri dan Kapolda Sumut yang sudah gerak cepat menangani kasus ini, tapi saya tetap mendesak agar tersangka penganiaya diberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya, dan anggota yang melakukan pembiaran juga harus disanksi etik," ujar Rano.
Rano mengaku prihatin dengan kejadian penganiayaan yang menyeret anak perwira Polda Sumut itu. Ia berharap kasus yang mengemuka dapat ditindaklanjuti sampai akhir supaya tak ada lagi pihak yang merasa kebal terhadap hukum.
"Adanya relasi kuasa yang timpang antara anak pejabat dan masyarakat biasa membuat kasus penganiayaan ini jadi marak karena mereka merasa kebal hukum dan tidak akan ditangkap. Saya harus tekankan tidak ada yang kebal di mata hukum," kata Rano.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..
Lihat Video: Perkembangan Kasus Anak AKBP Achiruddin hingga Penggeledahan Rumah
Mandek 4 Bulan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi pencopotan AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan. Sahroni meyakini Achiruddin mengintervensi laporan penganiayaan yang dilakukan anaknya, hingga akhirnya mandek sejak akhir 2022.
"Saya apresiasi Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) dan Kapolda Sumut (Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak) yang gerak cepat dalam memproses kasus viral ini. Saya yakin pasti ada campur tangan yang dalam dari AKBP Achiruddin sehingga kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya ini mandek sampai 4 bulan," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Rabu (26/4).
Sahroni mengatakan jajaran Polda Sumut harus memeriksa tim penyidik kasus penganiayaan ini. Sahroni menyebut penanganan kasus yang memakan waktu lama berpotensi merusak citra Polri.
"Polda Sumut juga harus memeriksa jajarannya yang mengetahui kejadian dan pelaporan ini 4 bulan lalu, namun tidak mem-follow up kasus ini. Ini sangat mengerikan dan berpotensi merusak nama baik institusi," tutur Sahroni.
Dikawal Mabes Polri
Mabes Polri mengatakan pihaknya mengawal penanganan kasus penganiayaan mahasiswa yang dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan. Kasus ini ditangani Polda Sumatera Utara (Sumut).
"Mabes Polri memonitor perkembangnya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat dimintai konfirmasi, Rabu (26/4).
Dia berharap publik memberi waktu kepada penyidik Polda Sumut untuk menuntaskan penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan dan Bidang Propam Polda Sumut menuntaskan proses sanksi internal terhadap AKBP Achiruddin.
"Biarkan penyidik dan Propam (Polda Sumut) bekerja sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Sandi.
Acuan Ku'at Maruf ke AKBP Achiruddin
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti dugaan AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan pembiaran kepada sang anak saat menganiaya mahasiswa. Habiburokhman meminta pencopotan jabatan Achiruddin sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut juga disertai pendalaman unsur pidana.
"Saya melihat perlakuan tersangka sangat biadab dan keji, menganiaya orang hingga berdarah-darah seperti itu. Untuk orang tua tersangka selain diproses secara kedinasan saya minta dikaji pengenaan pasal pidana turut," kata Habiburokhman dikonfirmasi, Rabu (26/4).
Legislator Gerindra ini mengapresiasi langkah Polri terkait pencopotan jabatan Achiruddin. Menurutnya, hal itu sesuai dengan pemberlakuan asas kedudukan yang sama di hadapan hukum.
"Kami apresiasi ketegasan Polri menindak tegas kasus ini. Polri membuktikan berlakunya azas equality before the law bahwa setiap orang berkedudukan sama di muka hukum," ungkapnya.
Meski demikian, Habiburokhman memberi atensi terhadap perlakuan orang tua tersangka Aditya Hasibuan, Achiruddin. Ia meminta dugaan pembiaran penganiayaan kepada korban ditindaklanjuti oleh Polda Sumatera Utara.
"Acuannya bisa pada kasus Kuat Ma'ruf yang dihukum pasal pembunuhan almarhum Yoshua. Walaupun, tidak ikut menembak dan menganiaya, tetapi Kuat Ma'ruf ada di lokasi dan membiarkan penembakan," ujarnya.