AKBP Achiruddin Hasibuan mendapat sorotan dari sejumlah pihak setelah viral membiarkan anaknya, Aditya, menganiaya Ken Admiral. Mantan Kabag Ops Ditresnarkoba Polda Sumut itu tercatat memiliki harta Rp 467 juta, tetapi motor gede (moge) yang kerap dipamerkan AKBP Achiruddin di medsos tidak tercatat di LHKPN.
Dilansir detikSumut, Rabu (26/4/2023), AKBP Achiruddin terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 24 Maret 2021. Saat itu, Achiruddin menjabat Kanit 1 Subdit 1 Polda Sumut.
Rincian harta Achiruddin terdiri atas tanah seluas 566 m2 di Kota Medan, hasil sendiri senilai Rp 46.330.000. Mobil Toyota Fortuner minibus tahun 2006 senilai Rp 370.000.000, serta kas dan setara kas senilai Rp 51.218.644.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achiruddin tidak mengisi terkait harta bergerak lainnya dan surat berharga. Adapun moge yang kerap dipamerkan Achiruddin tak tercatat di LHKPN.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono menyebutkan Achiruddin melanggar kode etik Polri karena melakukan pembiaran saat Aditya menganiaya Ken.
"AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi 'setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut'," kata Dudung saat konferensi pers di Polda Sumut, Rabu (26/4).
Simak selengkapnya di sini.
Simak Video 'Aditya Anak AKBP Achiruddin Terancam 5 Tahun Bui':