Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah melimpahkan berkas banding yang diajukan AG (15), terdakwa anak di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pelimpahan berkas itu dilakukan hari ini.
"Berkas banding AG sudah dikirim ke PT DKI," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
Djuyamto mengatakan berkas banding jaksa penuntut umum menjadi satu dengan berkas banding AG. Sebagai informasi, AG divonis 3,5 tahun penjara di kasus penganiayaan David Ozora.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkasnya ya cuma satu," ujarnya.
AG dan Jaksa Ajukan Banding
AG (15) dan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan permohonan banding atas vonis 3,5 tahun yang diterimanya terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Keduanya mengajukan upaya banding di hari yang sama, yaitu pada Senin (17/4) lalu.
"Bahwa pada hari ini Senin, tanggal 17 April 2023, penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (17/4).
Djuyamto mengatakan upaya hukum banding diajukan langsung oleh penasihat hukum AG ke PN Jakarta Selatan. Selain itu, kata Djuyamto, jaksa mengajukan upaya banding.
"Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh penasihat hukum AG ke PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto.
"Jaksa juga ajukan banding pada hari yang sama," imbuhnya.
Lihat juga Video 'Seputar Vonis AG: Hal Memberatkan hingga Vonis Lebih Ringan':