Sidang Putusan Banding AG di Kasus Mario Dandy Digelar Terbuka Besok

Sidang Putusan Banding AG di Kasus Mario Dandy Digelar Terbuka Besok

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 26 Apr 2023 19:31 WIB
AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Seni (10/4/2023). AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana.
AG divonis 3,5 tahun penjara di kasus Mario Dandy. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara banding yang diajukan AG (15), terdakwa anak di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) atas vonis 3,5 tahun penjara yang diterimanya. Berkas perkara itu dilimpahkan PN Jaksel ke PT DKI sore tadi.

"PT DKI sudah menerima berkas perkara tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan upaya hukum banding pada tanggal 17 April 2023," kata Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan, kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).

Binsar mengatakan sidang putusan banding AG akan digelar Kamis (27/4) besok. Sidang putusan itu akan digelar secara terbuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan jadwal persidangan, maka putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023, pukul 09.00 WIB, di ruang sidang PT DKI Jakarta," ujarnya.

Dia mengatakan hakim tunggal yang menangani perkara banding AG adalah hakim Budi Hapsari. Berkas perkara banding itu masih dipelajari oleh hakim tunggal.

ADVERTISEMENT

"Saat ini berkas perkara banding tersebut sudah di tangan Ibu Hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut di tingkat banding, yaitu Ibu Budi Hapsari," kata Binsar.

"Tunggal, hakim tunggal karena perkara pidana anak," imbuhnya.

Sebelumnya, terdakwa anak, AG (15), mengajukan permohonan banding atas vonis 3,5 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memastikan putusan banding terhadap AG akan dibacakan secara terbuka untuk umum.

"Tentang mekanisme pemeriksaan perkara pidana anak di tingkat banding sama halnya dengan perkara pidana banding seperti biasanya, demikian pula dengan putusannya yang akan dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum," kata Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Rabu (26/4).

Binsar mengatakan AG bisa memilih hadir atau tidak dalam sidang putusan banding nanti. PT DKI, menurut Binsar, tidak memiliki wewenang untuk memanggil AG hadir langsung dalam persidangan.

"Anak yang berhadapan dengan hukum dan/atau penasihat hukumnya, boleh hadir atau tidak, tetapi PT tidak punya kewajiban untuk memanggil pihak-pihak untuk hadir saat pembacaan putusan pada sidang yang terbuka untuk umum," ujarnya.

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads