Ini Daftar Orang yang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Lukas Enembe

Ini Daftar Orang yang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Lukas Enembe

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 26 Apr 2023 18:06 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

KPK mencegah orang dekat Lukas Enembe ke luar negeri. Ada empat orang yang dicegah terkait kasus dugaan korupsi Lukas Enembe.

Keempat orang yang dicegah ke luar negeri ialah kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening; karyawan PT Tabi Bangun Papua, Fredrik Banne; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Gerius One Yoman; serta pihak swasta lainnya, Sukman.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyampaikan pencegahan keempat pihak itu berlaku sejak 12 April hingga 12 Oktober 2023. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, KPK mencegah empat orang yang diduga beperkara ke luar negeri. Keempat orang itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).

"Betul, dalam perkara tersangka LE dkk KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 4 orang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).

ADVERTISEMENT

Ali menyampaikan keempat orang itu terdiri dari dua orang swasta, seorang pegawai sipil, serta seorang pengacara Lukas Enembe.

"Betul ya, empat orang dimaksud terdiri dua swasta, satu PNS, dan satu pengacara," ujarnya.

Ali menyampaikan pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan hingga Oktober 2023. Namun periode tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.

Ali berharap para pihak yang dicegah dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

"Iya supaya tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," terangnya.

Seperti diketahui, kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Lukas Enembe terus diusut. KPK kembali menetapkan tersangka baru dari kasus korupsi Lukas.

Ali mengatakan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru. Dua orang itu berperan sebagai pemberi suap kepada Lukas Enembe.

Ali belum memerinci identitas dua tersangka baru tersebut. Dia menyebutkan tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lain terkait kasus korupsi Lukas Enembe.

Informasi dari sumber detikcom, kedua tersangka baru pemberi suap kepada Lukas Enembe berasal dari kalangan swasta. Kedua tersangka itu bernama Fredrik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua dan Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.

Selain itu, penyidik tengah mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Lukas Enembe. Aset Gubernur Papua nonaktif itu kini terus ditelusuri.

Ada lima saksi yang telah diperiksa untuk menelusuri TPPU dari Lukas Enembe. Salah satu saksi yang diperiksa termasuk Sekda Papua bernama Ridwan Rumasukun.

Lihat juga Video 'Firli Tegaskan Tak Pernah Ada Janji Satu Kata Pun ke Lukas Enembe!':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads