KPK Cegah 4 Orang Terkait Kasus Lukas Enembe ke Luar Negeri

KPK Cegah 4 Orang Terkait Kasus Lukas Enembe ke Luar Negeri

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 26 Apr 2023 17:12 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

KPK mencegah empat orang yang diduga beperkara ke luar negeri. Keempat orang itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).

"Betul, dalam perkara tersangka LE dkk KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 4 orang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).

Ali tak menyampaikan keempat orang itu terdiri dari dua orang swasta, seorang pegawai sipil, serta seorang pengacara Lukas Enembe.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul ya, empat orang dimaksud terdiri dua swasta, satu PNS, dan satu pengacara," ujarnya.

Ali menyampaikan pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan hingga Oktober 2023. Namun periode tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

Ali berharap para pihak yang dicegah dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

"Iya supaya tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," terangnya.

Sebelumnya, kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Lukas Enembe terus diusut. KPK kembali menetapkan tersangka baru dari kasus korupsi Lukas.

Ali Fikri mengatakan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru. Dua orang itu berperan sebagai pemberi suap kepada Lukas Enembe.

"Saat ini KPK Kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," kata Ali kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).

Ali belum memerinci identitas dua tersangka baru tersebut. Dia menyebutkan tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lain terkait kasus korupsi Lukas Enembe.

"Penyidik masih terus kumpulkan bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujar Ali.

Informasi dari sumber detikcom, kedua tersangka baru pemberi suap kepada Lukas Enembe berasal dari kalangan swasta. Kedua tersangka itu bernama Fredrik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua dan Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.

Simak juga 'Deretan Proyek Infrastruktur yang Dikorupsi Lukas Enembe':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/azh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads