Pembatasan Truk Selama Libur Lebaran Diperpanjang hingga 28 April

Mudik Update By BRI

Pembatasan Truk Selama Libur Lebaran Diperpanjang hingga 28 April

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 26 Apr 2023 11:00 WIB
Ilustrasi Gerbang Tol
Foto Ilustrasi Gerbang Tol (dok istimewa)
Jakarta -

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korps Lalu Lintas Polri menerbitkan Keputusan Bersama Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah. Dalam SKB tersebut, Ditjen Hubdat dan Korlantas menambah waktu pembatasan operasional angkutan barang.

Penambahan waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan sejak Rabu, 26 April 2023, pukul 00.00 WIB, sampai Jumat, 28 April 2023, pukul 24.00 WIB.

"Sebelumnya pembatasan truk sumbu 3 hanya sampai tanggal 26 April, dan dilanjut kembali pada 29 April, namun kini kami putuskan untuk ada penambahan waktu mulai Rabu 26 April pukul 00.00 WIB hingga Jumat 28 April pukul 24.00 WIB. Demikian pula ada penyesuaian ruas jalan tol dan non tol yang dibatasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (26/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pembatasan di ruas jalan tol berlaku sebagai berikut:

1. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak.

ADVERTISEMENT

2. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
b) Cigombong - Cibadak (Fungsional);
c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek.

3. Jawa Barat:

a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cikampek - Palimanan - Kanci;
c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
d) Cileunyi - Cimalaka; dan
e) Cimalaka - Dawuan (Fungsional);

4. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan;

5. Jawa Tengah:

a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang - Solo - Ngawi;
f) Semarang - Demak; dan
g) Jogja - Solo (Fungsional).

Sementara ruas jalan non tol sebagai berikut:

1. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.

2. Banten:

a) Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon -Anyer - Labuhan;
b) Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;
c) Serang - Pandeglang - Labuhan.

3. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

4. Jawa Barat:

a) Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
b) Bandung - Sumedang - Majalengka; dan
c) Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.

5. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.

6. Jawa Tengah:

a) Solo - Klaten - Yogyakarta;
b) Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;
c) Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
d) Tegal - Purwokerto.

7. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

One Way di Sejumlah Tol Juga Diperpanjang

Kemudian, Hendro juga mengatakan pihaknya bersama Korlantas Polri menambah waktu sistem one way di sejumlah tol mengarah ke Jakarta. Perpanjangan one way dilakukan hingga 28 April 2023.

"Selain itu kami juga melakukan penambahan waktu bagi sistem satu arah (one way) mulai dari Km 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan Km 72 (Cikampek), sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contraflow) pada Km 72 (Cikampek) sampai dengan Km 47 (Karawang Barat), serta sistem ganjil - genap mulai dari Km 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan Km 47 (Karawang Barat) mulai Rabu 26 April 2023 sampai Jumat, 28 April 2023 setiap pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00," jelas Hendro.

Hendro juga menegaskan bahwa ketentuan pembatasan operasional angkutan barang maupun skema lalu lintas satu arah, contraflow, dan ganjil genap ini tetap berlaku pada puncak arus balik kedua, seperti ketentuan semula. Dia berharap pengendara mengatur jadwal perjalanan balik ke Jakarta.

"Oleh karena itu, kami minta bagi masyarakat yang akan kembali atau melakukan perjalanan pada arus balik ini dapat mengatur waktu perjalanan dan mematuhi arahan petugas di lapangan. Jika nanti terjadi perubahan arus lalu lintas, maka ketentuan akan tetap mengikuti diskresi Kepolisian," pungkasnya.

Lihat juga Video 'Jangan Salah! Tak Semua Kendaraan Boleh Melintas Saat Mudik Lebaran 2023':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads