Komisi III DPR Harap Peneliti BRIN Vs Muhammadiyah Diselesaikan Lewat RJ

Matius Alfons Hutajulu, Silvia Ng - detikNews
Selasa, 25 Apr 2023 14:55 WIB
Ahmad Sahroni (dok. Instagram)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap kasus Peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, melontarkan ancaman terhadap warga Muhammadiyah dengan komentar 'halalkan darah semua Muhammadiyah', diselesaikan secara restorative justice. Sahroni menyebut yang bersangkutan juga sudah meminta maaf dan akan diberi sanksi etik.

"Update terakhir yang bersangkutan sudah minta maaf, dan institusi BRIN pun sudah secara resmi meminta maaf kepada Muhammadiyah. BRIN pun akan melaksanakan sidang etik ASN," kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (25/4/2023).

Karena itulah, Sahroni menilai kasus tersebut lebih baik diselesaikan secara restorative justice. Dia melihat, jika kasus ini diperpanjang, itu justru akan memperuncing perbedaan soal hari raya Idul Fitri.

"Saya pikir dalam suasana Idul Fitri ini, kasus ini lebih baik diselesaikan dengan restorative justice saja. Kalau kasusnya diperpanjang, otomatis akan menambah cerita perbedaan soal hari raya ini," ucapnya.

Habiburokhman. (dok.istimewa)

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman berpendapat hal yang sama. Dia menyebut, meskipun melapor ke polisi merupakan hak setiap warga negara, yang bersangkutan sudah meminta maaf.

"Ya silakan ya itu hak hukum teman-teman Muhammadiyah. Tapi, saya dengar orang itu sudah minta maaf," ujar Habiburokhman secara terpisah kepada wartawan di Restoran Munik, Jakarta Timur.

Simak Video 'LBH PP Muhammadiyah Minta Andi & Thomas Djamaluddin Dipecat dari BRIN':



Simak pernyataan lengkap Habiburokhman di halaman berikutnya.




(maa/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork