Rapat Konsultasi DPR-MK Digelar, Putusan MK Jadi Prioritas

Rapat Konsultasi DPR-MK Digelar, Putusan MK Jadi Prioritas

- detikNews
Selasa, 05 Sep 2006 08:55 WIB
Jakarta - Hari ini, Selasa (5/9/2006) DPR menggelar rapat konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu materi yang akan dibahas adalah soal putusan MK yang "mempreteli" kewenangan Komisi Yudisial (KY)."Rapat termasuk membahas soal putusan MK. DPR harus mendengan secara langsung persoalan yagn sekarang dihadapi MK dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya," ujar anggota Komisi III Patrialis Akbar saat dihubungi detikcom, Selasa (5/9/2006).Dalam rapat nanti dipastikan sejumlah anggota DPR akan menyampaikan keberatannya ata putusan tersebut. Namun, tambah politisi PAN ini, keputusan MK bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat. "Keputusan MK sudah dimandatkan oleh konstitusi kita," tandas dia.MK harus menjelaskan asumsi dan alasan yang dipergunakan dalam menentukan keputusan tersebut, apakah didasarkan oleh keinginan mengamputasi keputusan KY, atau semata-mata karena alasan konstitusi."Kalau mengamputasi maka MK salah. Kewenangan KY diberikan UUD. Kalau hanya penekanan pada sinkronisasi UU, saya kira itu supaya lebih jelas, dan saya yakin arahnya ke sana," kata salah satu Ketua DPP PAN ini.Patrialis berpendapat, ada sejumlah kelemahan dalam putusan MK tersebut. Misalnya MK mendasarkan keputusannya kepada berbagai peraturan perundang-undangan juga kepada keputusan MK sendiri."Harusnya rujukannya konstitusi. Yang namanya UU bisa diubah, apalagi UU sarat dengan kepentingan politik, sedangkan UUD sulit diubah," cetusnya. (fjr/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads