Pakar Nilai Jaksa Ikut Banding Vonis AG demi Lawan Bukti Baru Kuasa Hukum

Pakar Nilai Jaksa Ikut Banding Vonis AG demi Lawan Bukti Baru Kuasa Hukum

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Jumat, 21 Apr 2023 03:01 WIB
AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Seni (10/4/2023). AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana.
Foto: AG pacar Mario Dandy (Pradita Utama)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) ikut mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun kepada terdakwa anak, AG (15) di kasus penganiayaan kepada David Ozora. Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengatakan Jaksa memang harus mengajukan banding agar bisa menyanggah memori banding yang diajukan kuasa hukum AG.

"Jaksa mengimbangi banding yang dilakukan penasihat hukum AG. Karena mereka mengajukan banding maka Jaksa mengimbanginya," kata Hibnu dalam keterangannya, Jumat (21/4/2023).

Lebih jauh, Hibnu menjelaskan jaksa juga harus banding karena dalam proses banding ada pemeriksa kembali perkara yang sudah disidangkan. Menurutnya, jaksa harus memberikan perlawanan jika pihak AG memberikan bukti barua atau memori banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika kuasa hukum memberikan bukti baru, memori banding, maka jaksa juga harus mengimbanginya," jelas Hibnu.

Dia menilai, jika Jaksa tidak melakukan banding, maka tidak akan berimbang karena Jaksa juga harus mengeluarkan dalil-dalil baru untuk menyanggah memori banding terpidana AG, saat pemeriksaan kembali perkara.

ADVERTISEMENT

"Jangan sampai hakim membenarkan apa yang disampaikan oleh penasihat hukum," ujar Hibnu.

Pakar Hukum Unsoed Purwokerto Prof Hibnu Nugroho.Pakar Hukum Unsoed Purwokerto Prof Hibnu Nugroho. Foto: dok. pribadi

Sebelumnya diberitakan, terdakwa anak, AG (15), melakukan banding atas vonis 3,5 tahun yang diterimanya terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Pihak AG banding dan kami juga banding," Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan, Senin (17/4).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan banding JPU dan pihak AG diajukan hari ini. "Jaksa juga ajukan banding pada hari yang sama," ujarnya.

Simak Video: Seputar Vonis AG: Hal Memberatkan hingga Vonis Lebih Ringan

[Gambas:Video 20detik]



(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads