Polisi mengungkap detik-detik kekejian F (31) dan S (49) membunuh pemilik Assirot Residence, Naima S Bachmid (61). Tersangka F yang merupakan asisten rumah tangga (ART) memang sudah menyimpan dendam terhadap korban.
Bermula pada Kamis (13/4/2023), sekitar pukul 01.00 dini hari. Saat itu Naima memberi perintah kepada pelaku F, namun F membangkang sehingga Naima memarahinya.
"Tersangka F lalu mendorong korban dari belakang sampai korban jatuh tersungkur di lantai," Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam konferensi pers, Kamis (20/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panjiyoga lanjut menceritakan detik-detik pembunuhan keji ini terjadi. Tersangka F yang melihat korban terjatuh, bukan malah membantu, tapi justru menindih badan lansia tersebut.
"Kemudian tersangka F menindih badan korban, dan menutup mulut korban dengan menggunakan tangan," ucap Panjiyoga.
Pemilik penginapan yang terletak di Jalan Assirot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), itu pun kemudian dilakban mulutnya oleh tersangka S, yang sebelumnya bersekongkol dengan tersangka F.
Panjiyoga lanjut menjelaskan, tersangka F mengambil tali jemuran dan kemudian menjerat leher Naima yang terus memberontak. Tali jemuran itu sendiri sudah dipersiapkan di kantong F.
"Karena korban terus memberontak, tersangka F mengambil tali jemuran dari kantong celana yang sebelumnya sudah dipersiapkan, dan tali jemuran tersebut dililitkan ke leher korban," jelas Panjiyoga.
Masih kata Panjiyoga, tersangka F dan S mengaku menjerat leher Naima secara bersama-sama selama 15 menit. Saat korban sudah nampak tak bernyawa, kedua tersangka ini melepas jeratan. F dan S lalu mengikat tangan Naima dengan lakban.
"Tali jemuran yang melilit leher korban, tersangka F dan S tarik bersama-sama selama 15 menit sampai korban tidak bergerak lagi. Setelah korban tidak bergerak lagi, tali yang mengikat leher korban dilepas," ungkap Panjiyoga.
"Kemudian para tersangka mengikat tangan korban ke belakang dengan menggunakan lakban," sambung dia.
![]() |
Simak Video 'Pelaku Pembunuhan Bos Penginapan di Jakbar Ditangkap':
Baca selengkapnya saat F dan S bawa kabur mobil BMW dan Fortuner korban di halaman berikutnya.
Kabur Bawa BMW-Fortuner
Kedua tersangka lalu berusaha melarikan diri setelah membunuh majikannya. Keduanya membawa jasad Naima ke kamar dan ditutupi selimut.
F dan S lalu mencuri barang-barang pribadi korban. Lalu keduanya kabur dengan menggondol mobil BMW serta Toyota Fortuner milik bos penginapan tersebut.
"Mencuri ATM Mandiri dan ATM BRI milik Korban. Lalu tersangka mengambil uang dari ATM Mandiri milik korban sebesar Rp 5 juta dan dari ATM BRI milik korban sebesar Rp 3 juta. Tersangka juga mencuri 1 handphone milik korban serta mencuri dua unit mobil milik korban, yaitu Mobil BMW dan Toyota Fortuner," papar Panjiyoga.
Saat ini keduanya sudah diterapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut keduanya dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.