Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan aturan truk dilarang melintas saat mudik Lebaran 2023. Tujuannya untuk menghindari kemacetan dan memperlancar arus mudik Lebaran 2023.
Aturan tersebut juga berlaku pada saat arus balik mudik Lebaran 2023. Lalu, bagaimana bunyi aturan larangan truk melintas selama mudik Lebaran 2023? Berikut informasinya.
Jam Berlaku Truk Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran 2023
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis buku panduan 'Mudik Aman Berkesan 2023' yang memuat sejumlah kebijakan penyelenggaraan mudik Lebaran 2023. Berdasarkan buku panduan tersebut, truk angkutan barang dilarang melintas pada waktu-waktu berikut.
- Arus Mudik: 17 April 2023 (00.00) - 21 April 2023 (24.00)
- Arus Balik 1: 24 April 2023 (00.00 - 26 April 2023 (08.00)
- Arus Balik 2: 29 April 2023 (00.00) - 2 Mei 2023 (08.00)
Ketentuan Truk Pengangkut Barang Mudik Lebaran 2023
Pemerintah memberlakukan pembatasan bagi truk pengangkut barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. Pembatasan tersebut berlaku untuk:
- Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.
- Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.
- Ada sejumlah mobil barang yang dikecualikan, seperti:
- BBM dan BBG
- Hantaran uang
- Sepeda motor mudik/balik gratis
- Hewan ternak
- Bahan pokok
- Pupuk - Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat ini memuat jenis barang dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.
Lokasi Pembatasan Truk Saat Mudik Lebaran 2023
Kebijakan pembatasan truk angkutan barang selama mudik Lebaran 2023 berlaku di sejumlah ruas jalan tol dan non tol. Catat titik-titik yang menjadi lokasi truk dilarang melintas saat mudik Lebaran 2023.
- Titik Jalan Tol
- Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
- Jakarta - Tangerang - Merak
- Prof. DR. Ir. Sedyatmo
- Jakarta Outer Ring Road (JORR); C. Dalam Kota Jakarta
- Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
- Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan
- Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)
- Cileunyi - Cimalaka
- Cimalaka - Dawuan (Fungsional)
- Kanci - Pejagan
- Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
- Krapyak - Jatingaleh (Semarang)
- Jatingaleh - Srondol (Semarang)
- Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)
- Semarang - Solo - Ngawi
- Semarang - Demak
- Jogja - Solo (Fungsional)
- Solo - Ngawi
- Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
- Surabaya - Gresik
- Pandaan - Malang
- Titik Jalan Non-Tol
- Medan - Berastagi
- Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
- Jambi - Sarolangun - Padang
- Jambi - Tebo - Padang
- Jambi - Sengati - Padang
- Padang - Bukit Tinggi
- Jambi - Palembang - Lampung
- Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak b.
- Merak - Cilegon - Lingkar Selatan
- Cilegon - Anyer - Labuhan
- Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
- Cigombong - Cibadak (Fungsional)
- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
- Jakarta - Cikampek.
- Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
- Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
- Bandung - Sumedang - Majalengka
- Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur
- Cirebon - Brebes
- Solo - Klaten - Yogyakarta
- Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak
- Bawen - Magelang - Yogyakarta
- Tegal - Purwokerto
- Jogja - Wates
- Jogja - Sleman - Magelang
- Jogja - Wonosari
- Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
- Pandaan - Malang
- Probolinggo - Lumajang
- Madiun - Caruban - Jombang
- Banyuwangi - Jember
- Denpasar - Gilimanuk
(kny/imk)