Demo yang berujung blokade Tol Jatikarya ini sudah berulang, maka perbuatan ini juga bisa dikenai dengan Pasal 64 KUHP.
"Ini sudah berulang kali, kalau sudah berulang kali namanya perbuatan berlanjut pasal 64 (KUHP)," tutur Hengki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hengki menjelaskan pihaknya hadir dalam rangka merespons keresahan masyarakat sebagai wujud tugas pokok kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Polisi melakukan tindakan dengan berpegang pada prinsip solus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.
"Patokan kami secara universal adalah solus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi dan juga tindakan/kewenangan diskresi yang harus kami lakukan di mana ada ancaman nyata saat itu, clear and present danger, ada dan nyata saat itu," kata Hengki.
"Oleh karenanya kami melakukan tindakan pembersihan blokade jalan yang dilakukan oleh massa," lanjut Hengki Haryadi.
Berbagi Cerita Bersama detikcom Yuk!
detikcom mengundang para pembaca untuk berbagi cerita dan pengalaman selama menjalani mudik pada Lebaran Idulfitri 2023 ini.
Cerita dan foto dapat dikirimkan ke email redaksi detikcom di alamat redaksi@detik.com atau via WhatsApp (WA) di nomor ini. Jangan lupa sertakan nomor telepon yang dapat dihubungi ya.
Salam sehat, semoga lancar sampai tujuan.
(wnv/rfs)