Polisi Ancam Pidanakan Pendemo Jika Kembali Blokade Tol Jatikarya

Polisi Ancam Pidanakan Pendemo Jika Kembali Blokade Tol Jatikarya

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 15 Apr 2023 06:59 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Foto: Dok. Istimewa)
Bekasi -

Polda Metro Jaya turun menangani demo sengketa lahan yang berujung blokade ruas jalan Tol Jatikarya. Polisi mengancam akan mempidanakan pendemo apabila massa kembali memblokade jalan Tol Jatikarya.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Akan tetapi, juga harus ingat bahwa demo tidak boleh sampai mengganggu kepentingan masyarakat umum lainnya.

"Akan tetapi, apa yang terjadi di sini, bukan penyampaian pendapat di muka umum karena tidak sesuai undang-undang. Apa yang dilakukan massa di sini, itu merupakan perbuatan melawan hukum. Telak pasal 192 KUHP ancamannya 9 Tahun. Kemudian ada pasal lain yang berkembang nanti," tegas Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di lokasi, Sabtu (15/4/2023) dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut bunyi Pasal 192 KUHP:

Barangsiapa dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat lagi, atau merusakkan sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum, baik jalan di darat maupun jalan di-air, atau merintangi sesuatu tindakan yang diambil untuk keselamatan bagi pekerjaan atau jalan yang serupa itu dihukum :

ADVERTISEMENT

1e. penjara selama-lamanya Sembilan tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas;

2e. penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas dan ada orang mati lantaran itu. (K.U.H.P. 35, 165, 206, 336, 406, 408).

Demo yang berujung blokade Tol Jatikarya ini sudah berulang, maka perbuatan ini juga bisa dikenai dengan Pasal 64 KUHP.

"Ini sudah berulang kali, kalau sudah berulang kali namanya perbuatan berlanjut pasal 64 (KUHP)," tutur Hengki.

Hengki menjelaskan pihaknya hadir dalam rangka merespons keresahan masyarakat sebagai wujud tugas pokok kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Polisi melakukan tindakan dengan berpegang pada prinsip solus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.

"Patokan kami secara universal adalah solus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi dan juga tindakan/kewenangan diskresi yang harus kami lakukan di mana ada ancaman nyata saat itu, clear and present danger, ada dan nyata saat itu," kata Hengki.

"Oleh karenanya kami melakukan tindakan pembersihan blokade jalan yang dilakukan oleh massa," lanjut Hengki Haryadi.

Seperti diketahui, demo di Tol Jatikarya sudah terjadi berulang kali. Pendemo yang mengaku sebagai ahli waris kerap memblokade ruas Jalan Tol Jatikarya hingga menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Pada Jumat (15/4) malam kemarin, massa kembali turun dan memblokade jalan tol. Massa memblokade jalan tol dengan beton hingga memasang bale di tengah-tengah jalan tol.

Tonton juga Video: Sempat Diblokir Warga, GT Jatikarya Pagi Ini Kembali Lancar

[Gambas:Video 20detik]




(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads