Kapolri Tolak Kasus Eddie Widiono Dialihkan ke Kejagung
Senin, 04 Sep 2006 17:09 WIB
Jakarta -
Lantaran persoalan hukum dan kerugian negara sudah terpenuhi, Kapolri Jenderal Pol Sutanto menolak kasus korupsi Dirut PLN Eddie Widiono dialihkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung)."Kan sudah saya sampaikan, persoalan hukum sudah terpenuhi, unsur kerugian negara juga sudah terpenuhi. Menurut keterangan saksi ahli dari auditor negara BPK dan BPKP, mereka sudah menyatakan ada kerugian negara, bahkan ini lebih kuat dari kasus Jamsostek," kata Sutanto.Hal ini disampaikan Sutanto di sela-sela raker dengan dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2006)."Ya dari situ bisa dipikirkan sendiri, kenapa kita tidak mau P22. Jangan dibikin polemik, jangan dibentur-benturkan. Sekarang masyarakat mau nggak kalau P22," lanjutnya.P22 maksudnya pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum.Mengenai pemanggilan Mac Donald, warga negara Australia selaku pemilik PT Guna Cipta Mandiri, Sutanto menyatakan bukti keterlibatan sudah sangat cukup."Logikanya begini, kalau dia saksi yang meringankan, kenapa dia tidak dihadirkan. Ini kan justru menguntungkan mereka," cetusnya.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































