Jakarta -
Perkara Tiktoker Bima Yudho Saputro yang mengkritik Lampung 'Dajjal' akhirnya dihentikan polisi. Ternyata, polisi tak menemukan unsur pidana dalam perkara ini.
Semua bermula saat Bima melalui akun Tiktoknya, @awbimaxreborn mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung dan menyebut Lampung tidak maju-maju. Unggahan ini pun direspons oleh netizen yang banyak mendukung aksi kritikannya.
Dalam akun tersebut, Bima menyebut dirinya berasal dari Provinsi 'Dajjal' sembari menunjuk slide Provinsi Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aku berasal dari provinsi ini Dajjal (sembari menunjuk tulisan Lampung)," katanya.
Ia lalu menjelaskan beberapa poin yang menjadi kritikannya. Adapun poin kritik tersebut di antaranya soal banyak jalan rusak yang dibiarkan bertahun-tahun di Lampung.
"Gua sering bahas jalan karena jalan itu kayak infrastruktur yang paling umum dan untuk mobilisasi ekonomi di Lampung, tapi jalan-jalan di Lampung tuh kayak 1 KM bagus, 1 KM rusak terus jalan ditempel tempel doang, ini apa sih, ini pemerintah main ular tangga atau apa," kata dia.
Foto: TikToker Bima yang kritik Lampung 'Dajjal. (Foto: Istimewa) |
Selain itu, dia juga menyoroti pembangunan Kota Baru di Lampung Selatan yang telah menelan anggaran miliaran rupiah namun mangkrak.
Seorang pengacara bernama Ginda Ansori pun melaporkan Bima. Ginda mempermasalahkan sebutan 'Dajjal' dalam video tersebut.
Bagaimana kelanjutan kasus ini? Baca halaman selanjutnya.
Tak Ada Unsur Pidana
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan serta meminta keterangan beberapa saksi ahli tidak ditemukan tindak pidana.
"Atas dasar laporan polisi tersebut, kami melakukan penanganan tindak lanjut dengan melaksanakan penyelidikan, kami telah memintai klarifikasi dan keterangan terhadap 6 orang saksi yang terdiri dari 3 saksi masyarakat termasuk pelapor, kemudian 3 saksi ahli, ahli bahasa 1 orang dan ahli pidana 2 orang," katanya dilansir detikSumut, Selasa (18/4/2023).
"Atas alat bukti yang kami dapatkan dan keterangan klarifikasi tersebut, kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana, sehingga atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya dengan alasan, bahwasanya perkara itu bukan sebuah perbuatan tindak pidana," tegas Pandra kepada wartawan.
Pandra juga menyampaikan bahwa dihentikannya kasus ini bukan dikarenakan adanya intervensi dari pihak manapun.
"Tidak ada, kami pastikan bahwasanya penyelidikan atau penanganan perkara ini telah dilakukan bertransparan dan berkeadilan. Kami menyimpulkan bahwa ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, dikarenakan alat bukti yang kami dapat bahwasanya perbuatan terlapor bukan tindak pidana," ujar Pandra.
Tanggapan Keluarga Bima
Keluarga TikToker Bima Yudho Saputro bersyukur polisi menghentikan penyelidikan kasus kritik Lampung 'Dajjal' yang dilaporkan advokat Ginda Ansori ke Polda Lampung.
Kuasa hukum keluarga Bima, Bambang Sukoco, berharap hal ini menjadi pelajaran untuk semua pihak.
"Kami bersyukur atas dihentikannya kasus ini. Kepada semua pihak, kami ucapkan terima kasih banyak. Untuk Bapak Luhut Binsar Pandjaitan, kepada rekan-rekan Komisi III DPR RI yang telah meminta untuk kasus ini tidak dilanjutkan ke Polda Lampung dan masih banyak lagi," kata Bambang seperti dilansir detikSumut, Selasa (18/4).
"Kami berharap ini menjadi pelajaran untuk semua pihak, baik keluarga ataupun Bima-nya sendiri," sambungnya.
Bambang mengingatkan peristiwa ini dapat menjadi cambukan untuk semua pihak demi kebaikan bersama. Dia berharap apa yang dilakukan Bima bisa membuat pemuda lain berani menyampaikan kritik.
"Saya harap ini bisa menjadi cambukan untuk banyak pihak, karena nantinya akan banyak pemuda yang berani menyuarakan kritikan. Namun saya juga berharap untuk semua pemuda memberikan kritik dengan cara-cara yang baik dan sopan," ujarnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini