Kasus Tiktoker Bima Disetop, Habiburokhman: Memang Tak Ada Unsur Pidana

Kasus Tiktoker Bima Disetop, Habiburokhman: Memang Tak Ada Unsur Pidana

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 18 Apr 2023 17:24 WIB
Habiburokhman. (dok.istimewa)
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. (dok. istimewa)
Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi penghentian kasus TikToker Bima Yudho Saputro yang mengkritik Pemprov Lampung. Habiburokhman mengatakan keputusan itu sudah tepat lantaran tak ditemukan unsur pidana.

"Saya dapat kabar langsung tadi bahwa Polda Lampung sudah menghentikan penyelidikan perkara laporan terhadap Bima. Ya memang sudah seharusnya demikian, karena memang tidak ada unsur pidana sama sekali dalam pernyataan tersebut," kata Habiburohkman kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).

Ia menilai dari awal TikToker Bima tak berniat mencemarkan nama baik seseorang. Ia meminta siapa pun tokoh yang dikritik tak tersinggung pernyataan itu.

"Tidak terlihat niat atau mens rea, sikap batin dari Bima untuk menyebarkan kebencian atau mencemarkan nama baik. Kami yang juga berasal dari Lampung sama sekali tidak tersinggung dengan pernyataan tersebut dan tidak perlu ada yang tersinggung juga ke depan," kata legislator Gerindra ini.

Waketum Gerindra ini menyebut semua aspirasi atau kritik dari anak muda mestinya ditampung. Ia berharap kritik itu bisa membangun Pemprov Lampung.

"Ya kita terbuka menerima kritik, kita saling dewasa saling bersikap dewasa pada penyelenggara negara. Juga demikian apa pun kritikan dari semua anak bangsa kita tampung, kita terima yang bagus kita tindak lanjuti, ya dan kita harus mengedepankan persatuan terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri," imbuhnya.

Untuk diketahui, Polda Lampung sudah menghentikan kasus Bima Yudho Saputro, yang dilaporkan Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian. Polisi menegaskan tidak ada unsur pidana dalam pernyataan Bima.

"Dari hasil gelar perkara, penyidik sudah menyimpulkan tidak ditemukan unsur-unsur tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi detikcom, Selasa (18/3).

Penyidik sudah memeriksa 6 saksi terkait laporan Gindha. Di antaranya saksi pelapor dan yang mendukung saksi pelapor.

"Kemudian kita juga sudah memeriksa saksi ahli sebagaimana tercantum dalam pasal 184 KUHAP, yaitu adanya keterangan surat, saksi dan segala macam dan saksi ahli, nah ini kita sudah periksa 3 orang saksi ahli, 2 orang itu adalah saksi ahli bidang pidana dan satu orang saksi ahli bidang bahasa," ujarnya.

Simak Video 'Polisi Hentikan Kasus Bima yang Kritik Lampung 'Dajjal'':

[Gambas:Video 20detik]



(dwr/aud)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads