Sambut Hari Jadi Ke-730, Pemkot Surabaya Obral 3 Insentif Pajak Daerah

Sambut Hari Jadi Ke-730, Pemkot Surabaya Obral 3 Insentif Pajak Daerah

Sukma Nur - detikNews
Selasa, 18 Apr 2023 16:32 WIB
Pemkot Surabaya
Foto: Dok. Pemkot Surabaya

Dalam Perwali tersebut dijelaskan pemberian insentif berupa pembebasan denda diperuntukkan bagi bangunan rumah tinggal. Sedangkan pemberian insentif berupa pengurangan denda paling banyak 40%, diperuntukkan bagi bangunan rumah tinggal tidak sederhana, rumah tinggal milik pengembang, dan bangunan non rumah tinggal.

"Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan denda ini berlaku mulai tanggal 1 April 2023 sampai tanggal 31 Mei 2023 yang merupakan Hari Jadi Kota Surabaya ke 730," ucap Irvan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irvan menilai pemberian insentif ini bertujuan untuk memberikan keringanan beban bagi warga Surabaya. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan antusias warga dalam pengajuan IMB atau PBG.

"Ini juga menjadi stimulan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi IMB/PBG," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia juga menjelaskan pengajuan program ini bisa melalui kelurahan atau kecamatan (khusus untuk rumah tinggal sederhana), bisa juga di UPTSA, dan juga bisa secara online melalui sswalfa.surabaya.go.id. Oleh karena itu, Irvan berharap warga Kota Surabaya memanfaatkan program ini dan segera membayarkan retribusi IMB-nya.

"Silakan manfaatkan program langka ini karena tentu ini sangat meringankan beban warga," ujarnya.

3. Penghapusan Bunga 2 Persen Retribusi Pemakaian Rusun

Pemkot Surabaya turut memberikan keringanan retribusi berupa penghapusan sanksi administrasi retribusi pemakaian rumah susun (rusun), yang dalam hal ini berupa bunga 2 persen. Penghapusan sanksi administrasi ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 32 tahun 2023.

Dalam hal ini Ivan menerangkan selama ini yang terjadi kalau tidak membayar retribusi tepat waktu maka dikenakan sanksi 2 persen setiap bulan. Hal ini berdasarkan Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 1 tahun 2022 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Namun, untuk menyemarakkan HJKS ke-730 akhirnya bunga 2 persen itu dihapus.

"Penghapusan sanksi administrasi ini diberlakukan mulai 1 April 2023 sampai 30 Juni 2023. Makanya, saya mengajak kepada penghuni rusun untuk memanfaatkan program ini," pungkasnya. (Adv)


(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads